[language-switcher]
Beranda  Berita

Bripka Beni Ajak Masyarakat Desa Cangkang Membuka Lahan Tanpa Membakar

Polda Kalteng  – Polres Murung Raya – Sebagai upaya penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Polsek Tanah Siang Polres Murung Raya (Mura) Polda Kalteng rutin memberikan Sosialisasi bahaya Karhutla Kepada Masyarakat.

 

Salah satunya seperti yang di lakukan oleh Personel Bhabinkamtibmas Bripka Beni dengan melakukan koordinasi dan sosialisasi Karhutla Kepada Masyarakat Cangkang, Kec. Tanah Siang, Kabupaten Murung Raya, Senin (29/11/2021) pukul 09.00 WIB.

 

“Kita menyambangi warga untuk meningkatkan komunikasi serta menyampaikan imbauan terkait larangan karhutla, pada prinsipnya mereka mendukung kegiatan ini dan akan bersama sama menjaga hutan agar jangan sampai terjadi kebakaran di wilayah ini,” ungkap Bripka Beni.

 

Ditambahkannya, kami juga mengimbau serta mensosialisasikan kepada warga nasyarakat tentang larangan membakar hutan dan lahan menjelang musim kemarau, serta di harapkan warga masyarakat untuk mentaati peraturan terkait pembukaan lahan dengan cara tidak membakar nya. (van)

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

HUMAS MABES POLRI

Kapolri Ucapkan Selamat Jumat Agung : Jaga Toleransi dan Kuatkan Persatuan Kesatuan
Kasespim Lemdiklat Polri Pimpin Upacara Pembukaan Dikbangum Sespimma Angkatan Ke 71 Tahun 2024
Humas Polri Hadirkan Portal Humas, Mudahkan Akses Informasi dan Citizen Journalism
Buka Puasa Bersama Wartawan, Kadiv Humas Bicara Pentingnya Peran Media Kawal Agenda Nasional
4 Jenderal Polri Kompak Bareng Polwan dan Wartawan Sebar Kebaikan di Bulan Ramadan
Lima Tersangka Ditangkap, Bareskrim Bongkar Penipuan BBM Pertamax di SPBU
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Polres Metro Jakarta Barat Siapkan 419 Personel untuk Pengamanan Kamis Putih, Jumat Agung, dan Paskah Umat Kristiani Tahun 2024
296 Personil Polresta Jambi dan Polsek jajaran Amankan Hari Paskah 2024.
Polresta Surakarta Amankan Pencuri Sepeda Motor di Bendungan Tirtonadi Solo
Operasi Pekat Polrestabes Palembang Berakhir, Kapolres Ungkap 96 Kasus Dengan 110 Tersangka.
Pasutri Pengedar Sabu Asal Desa Cengal Diamankan Polisi: Pasal 114 dan 112 UU Narkotika
Giat Ibadah Jum'at Agung di Gereja Mendapat Pengamanan Ketat Oleh Jajaran Polres Rembang
Lihat Semua
WordPress Lightbox

bandar slot gacor