Sentani – Penangkapan terhadap SMW (25) yang merupakan pelaku curanmor beserta barang bukti oleh Tim paniki Polsek Sentani Kota, dipimpin langsung oleh Kapolsek Sentani Kota AKP Rozikin, SH di dermaga pantai Kalkhote kampung Harapan Distrik Sentani Timur Kab. Jayapura, Minggu (28/11).
Kapolsek Sentani Kota AKP Rozikin, SH menerangkan bahwa penangkapan terhadap SMW (25) yang merupakan pelaku curanmor berdasarkan laporan pengaduan dari masyarakat dengan nomor : LP/B/248/XI/2021/SPKT/Polres Jayapura/Polda Papua tanggal 17 November 2021, dan dari tangan pelaku kami berhasil mengamankan 2 unit sepeda motor yaitu 1 unit sepeda motor Honda Beat, warna Biru Hitam dengan nomor Polisi PA 3148 JE, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat, warna Hitam dengan nomor Polisi 5803 JA.
Lanjut kapolsek, SMW (25) merupakan residivis kasus curanmor yang baru keluar dari lembaga pemasyarakatan dan saat ini kembali melakukan aksinya yaitu mencuri sepeda motor di BTN Sosial Sentani.
“SMW (25) saat ini telah menjalani pemeriksaan awal oleh penyidik reskrim Polsek Sentani Kota dan kami masih akan terus melakukan pengembangan terkait barang bukti yang merupakan hasil kejahatan yang dilakukan oleh pelaku serta jaringan atau sindikat curanmor yang ada di wilayah Kabupaten Jayapura khususnya di wilayah sentani kota,”pungkas kapolsek.
Ditambahkan juga, atas perbuatannya, pelaku SMW (25) kami jerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 (Tujuh) tahun penjaraa.