[language-switcher]
Beranda  Berita

Jamin Keamanan dan Keselamatan Masyarakat, Satgas Ops Pekat Polres Melawi dan Polsek Nanga Pinoh Gelar Penertiban Petasan

POLRES MELAWI, POLDA KALBAR – Tim gabungan Satgas “Operasi Pekat II Kapuas 2021” Polres Melawi dan Polsek Nanga Pinoh menggelar penertiban penjualan petasan yang dilarang diperjualbelikan karena berpotensi membahayakan keselamatan dan keamanan masyarakat.

Tim gabungan mendatangi satu persatu lapak penjual petasan yang berada di Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi, lalu mendata serta mengamankan petasan yang dilarang diperjualbelikan ke Mapolsek Nanga Pinoh, Jumat (3/12/2021).

Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, S.I.K melalui Kapolsek Nanga Pinoh Iptu Bhakti Juni Ardhi menyampaikan, “Kegiatan hari ini dengan sasaran penjualan petasan, Kami melakukan penertiban peredaran penjualan petasan yang tidak boleh dijual kepada masyarakat serta memberikan pembinaan kepada para penjual petasan agar mengetahui petasan yang dilarang untuk dijual kepada masyarakat secara bebas,” jelasnya.

Lanjutnya, “Sebanyak 17 orang pedagang petasan yang kami datangi tadi di pasar, datang secara sukarela ke Polsek Nanga Pinoh untuk menerima arahan terkait jenis-jenis petasan yang tidak boleh diperjualkan kepada masyarakat serta menandatangani surat pernyataan bermaterai,” ungkapnya.

“Kami berharap masyarakat lebih berhati-hati dan selektif jika ingin membeli petasan, jangan sampai petasan tersebut dapat membahayakan ataupun menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan ataupun menyebabkan kebakaran maupun kecelakaan saat digunakan,” pesannya mengakhiri.

Berdasarkan Peraturan Kapolri nomor 2 tahun 2008 tentang pengawasan, pengendalian dan pengamanan bahan peledak komersial yang dilarang edar adalah petasan yang mengandung bahan peledak berpotensif seperti bom.

Selain itu, beberapa jenis petasan lainnya yakni dengan diameter 8 inchi juga dilarang edar.

Sedangkan yang diijinkan beredar yakni kriteria kembang api dengan diameter kurang dari dua inci atau 5,1 sentimeter, serta kembang api untuk event show dengan maksimal diameter 20 sentimeter. Tetapi penggunaannya harus mendapatkan ijin dari Kepolisian setempat.

Penulis : Oktavianus

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

HUMAS MABES POLRI

Kapolri Ucapkan Selamat Jumat Agung : Jaga Toleransi dan Kuatkan Persatuan Kesatuan
Kasespim Lemdiklat Polri Pimpin Upacara Pembukaan Dikbangum Sespimma Angkatan Ke 71 Tahun 2024
Humas Polri Hadirkan Portal Humas, Mudahkan Akses Informasi dan Citizen Journalism
Buka Puasa Bersama Wartawan, Kadiv Humas Bicara Pentingnya Peran Media Kawal Agenda Nasional
4 Jenderal Polri Kompak Bareng Polwan dan Wartawan Sebar Kebaikan di Bulan Ramadan
Lima Tersangka Ditangkap, Bareskrim Bongkar Penipuan BBM Pertamax di SPBU
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Polsek Penukal Utara Gelar Jumat Curhat di Desa Kota Baru, Meningkatkan Silaturahmi Antara Polri Dan Masyarakat
Cegah Kecurangan BBM Subsidi, Kapolresta Pati Perintahkan Kapolsek Cek Ukur Tera di SPBU
Polsek Penukal Abab Gelar Jumat Curhat di Desa Pengabuan Timur
Kapolsek Nongsa Berikan Klarifikasi Terkait Pemberitaan Viral Mengenai Pemotor Seret Sajam di Jalan Raya Batu Besar Bukan Begal
Amankan Misa Kamis Putih, Polres Kepulauan Tanimbar pastikan rasa aman dan lancar
Polsek Tanah Abang Gelar Jumat Curhat di Desa Tanjung Dalam, Dengarkan Keluhan Dari Masyarakat
Lihat Semua
WordPress Lightbox

bandar slot gacor