Mataram NTB – Bertempat di gedung Wira Pratama Polresta Mataram Jumat (03/12) tim dari Bidkum Polda NTB mengadakan giat sosialisasi Perpol No 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif yang dipaparkan oleh Kompol Musa, S.H., M.H dan Perpol No 1 Tahun 2021 tentang Pemolisian Masyarakat yang dipaparkan oleh Kompol Fauzanwadi, S.H.
Dalam acara sosialisasi tersebut dihadiri oleh para Kasat , Kapolsek, Kasi, Kanit Bimas, Kanit Reskrim, Penyidik, Penyidik Pembantu dan Bhabinkamtibmas sejajaran Polresta Mataram. Serta Nara sumber dari Bidkum Polda NTB berjumlah 4 orang dipimpin oleh Kompol Musa, S.H.,M.H.
Pada kesempatan itu turut juga hadir H Novian Rosmana yang merupakan ketua KNPI Kota Mataram dan H Lalu Indra B dari Balai Mediasi Kota Mataram.
“Hendaknya para peserta sosialisasi menyimak dan memperhatikan dengan sungguh-sungguh materi yang disampaikan agar nantinya bermanfaat dalam pelaksanaan tugas kepolisian kedepannya” ujar Kabag SDM Kompol Moch Riza dalam sambutannya mewakili Kapolresta Mataram.