Upaya personel Polsek Sungai Laur, dalam menekan penularan Covid-19 di wilayah hukumnya, salah satunya dengan menggelar operasi yustisi terhadap pelanggar protokol kesehatan, Minggu 05 Desember 2021 malam.
Operasi yustisi yang digelar disejumlah tempat keramaian tersebut, untuk menegakkan Inpres No. 06 / 2020. Dalam aturan hukum tersebut, telah jelas diatur tentang sanksi bagi yang melanggar protokol kesehatan.
Kegiatan dipimpin oleh Kapolsek Sungai Laur Ipda Hendra Gunawan, S.H, Operasi yustisi juga diikuti Personil Koramil 1203-05 Sungai Laur. “Sasaran dalam operasi ini adalah pendisiplinan warga yang tidak bermasker,” tegas Kapolsek.
“Saya ingin menyampaikan, bahwa operasi yustisi terkait dengan penggunaan masker. Kenapa masker? Karena ini salah satu cara untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, dan kita akan tegas dalam operasi yustisi ini,” pungkasnya.
Dalam operasi yustisi tersebut, petugas menemukan beberapa remaja yang lalai tidak memakai masker. Sebagai upaya pendisiplinan, petugas memberikan sanksi push up kepada mereka. Selesai melaksanakan sanksi sosial, remaja tersebut diberikan pembinaan dan wajib mengikuti protokol kesehatan, serta diberi masker secara gratis.