Polres Landak, Meranti – Dalam rangka menjaga kondusifitas di wilayah Kecamatan Meranti Kabupaten Landak jelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Kanit Samapta Polsek Meranti Bripka Oktapianus Pius dan anggota Polsek Meranti melaksanakan Operasi Pekat Kapuas 2021 di wilayah hukum Polsek Meranti. Senin (06/12/2021).
Kegiatan yang dilaksanakan mulai pukul 20.30 wib tersebut menargetkan peredaran minuman keras yang di jual di warung-warung milik warga di Dusun Jelayan Desa Meranti Kecamatan Meranti Kabupaten Landak.
Dalam kegiatan tersebut, Kanit Samapta Polsek Meranti Bripka Oktapianus Pius dan anggota Polsek Meranti menyasari warung-warung yang di sinyalir ada menjual minuman keras.
“Malam ini kita melakukan kegiatan Operasi Pekat Kapuas 2021 dengan sasaran miras, dengan menyisir warung – warung yang diduga ada menjual miras jenis Arak” ucap Kanit Samapta Bripka Oktapianus Pius.
Saat kegiatan, ada ditemukan beberapa minuman keras jenis Arak yang dijual oleh salah satu warga pemilik warung sebanyak 3 botol Nestle ukuran 600 mili, walaupun jumlahnya tidak banyak, barang bukti tersebut tetap di amankan oleh Polisi.
Sedangkan pemilik warung yang menjual di berikan teguran tertulis dengan membuat surat pernyataan untuk tidak menjual kembali minuman keras jenis Arak tersebut.
Penulis : Humas Polsek Meranti Polres Landak.