POLRES MELAWI, POLDA KALBAR – Operasi Pekat II Kapuas 2021 digelar dalam rangka penindakan dan penegakan hukum terhadap jenis kejahatan yang tergolong penyakit masyarakat guna cipta kondisi menjelang perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 serta memutus penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polres Melawi.
Kali ini, Polsek Kota Baru Jajaran Polres Melawi yang menggelar penindakan/penertiban terhadap minuman keras (miras) di wilayah hukum Polsek Kota Baru, Senin (6/12/2021).
Adapun kegiatan yaitu di Desa Bina Jaya dan Desa Bata Luar Kecamatan Tanah Pinoh Kabupaten Melawi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Kota Baru Ipda Aditya Jaya Laksana Maulana, S. Tr. K beserta anggotanya menyisir beberapa Desa yang ada di wilayah hukumnya guna melaksanakan penertiban/penindakan terhadap minuman keras. Dari beberapa Desa yang disambangi, ditemukan 2 warung yang menjual miras, dan selanjutnya miras tersebut diamankan ke Mapolsek Kota Baru guna memberikan pembinaan dan teguran tertulis kepada penjual miras.
Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, S.I.K melalui Kapolsek Kota Baru Ipda Aditya Jaya Laksana Maulana, S. Tr. K menyampaikan, kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya cipta kondisi kamtibmas yang aman dan kondusif menjelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
“Terhadap sejumlah barang bukti miras yang ditemukan tersebut dibuatkan tanda penerimaan/penyerahan, selanjutnya BB miras kami amankan ke Polsek Kota Baru dan tindakan yang diambil oleh kami kepada para penjual miras tersebut dilakukan pembinaan dengan memberikan peringatan dan teguran tertulis serta dibuatkan surat pernyataan untuk tidak lagi menjual miras,” jelasnya.
“Dalam kegiatan ini Kami juga mensosialisasikan bahaya serta dampak buruk dari minuman keras ini kepada masyarakat dan para penjual miras tersebut,” tuntasnya.
Jenis minuman keras serta jumlah yang diamankan yaitu 1 buah jerigen kemasan 2 liter berisi arak putih, 2 botol anggur merah, 1 botol bir hitam, 3 botol bir merk Bintang, 5 kantong plastik putih arak putih, 3 kantong arak merah dan 1 botol arak obat.
Penulis : Oktavianus