[language-switcher]
Beranda  Berita

Operasi Pekat, Polsek Kota Baru Jajaran Polres Melawi Amankan Miras di Dua Desa

POLRES MELAWI, POLDA KALBAR – Operasi Pekat II Kapuas 2021 digelar dalam rangka penindakan dan penegakan hukum terhadap jenis kejahatan yang tergolong penyakit masyarakat guna cipta kondisi menjelang perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 serta memutus penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polres Melawi.

Kali ini, Polsek Kota Baru Jajaran Polres Melawi yang menggelar penindakan/penertiban terhadap minuman keras (miras) di wilayah hukum Polsek Kota Baru, Senin (6/12/2021).

Adapun kegiatan yaitu di Desa Bina Jaya dan Desa Bata Luar Kecamatan Tanah Pinoh Kabupaten Melawi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Kota Baru Ipda Aditya Jaya Laksana Maulana, S. Tr. K beserta anggotanya menyisir beberapa Desa yang ada di wilayah hukumnya guna melaksanakan penertiban/penindakan terhadap minuman keras. Dari beberapa Desa yang disambangi, ditemukan 2 warung yang menjual miras, dan selanjutnya miras tersebut diamankan ke Mapolsek Kota Baru guna memberikan pembinaan dan teguran tertulis kepada penjual miras.

Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, S.I.K melalui Kapolsek Kota Baru Ipda Aditya Jaya Laksana Maulana, S. Tr. K menyampaikan, kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya cipta kondisi kamtibmas yang aman dan kondusif menjelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

“Terhadap sejumlah barang bukti miras yang ditemukan tersebut dibuatkan tanda penerimaan/penyerahan, selanjutnya BB miras kami amankan ke Polsek Kota Baru dan tindakan yang diambil oleh kami kepada para penjual miras tersebut dilakukan pembinaan dengan memberikan peringatan dan teguran tertulis serta dibuatkan surat pernyataan untuk tidak lagi menjual miras,” jelasnya.

“Dalam kegiatan ini Kami juga mensosialisasikan bahaya serta dampak buruk dari minuman keras ini kepada masyarakat dan para penjual miras tersebut,” tuntasnya.

Jenis minuman keras serta jumlah yang diamankan yaitu 1 buah jerigen kemasan 2 liter berisi arak putih, 2 botol anggur merah, 1 botol bir hitam, 3 botol bir merk Bintang, 5 kantong plastik putih arak putih, 3 kantong arak merah dan 1 botol arak obat.

Penulis : Oktavianus

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

HUMAS MABES POLRI

Polri Buka Penerimaan Anggota Baru, Catat Tanggal dan Syarat Pendaftarannya!
Korbrimob Polri Gelar Apel Konsolidasi Antisipasi Kontijensi Jelang PHPU 2024
Tingkatkan Kemampuan, Korps Brimob Polri Laksanakan Dikbangspes Jungle Warfare Dan Pelatihan Pra Operasi “Amole-2024”
2.000 Personel Bintara Polri Resmi Ikuti Pendidikan Sekolah Inspektur Polisi di Setukpa Lemdiklat Polri Sukabumi
Bareskrim Ungkap Penyelundupan Sabu dan Ekstasi Libatkan Karyawan Maskapai Pesawat
2 Ribu Bintara Ikuti Pendidikan Sekolah Perwira Angkatan Ke-53 di Setukpa Lemdiklat Polri
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Jaga Kekondusifan, Polres Tebing Tinggi Laksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan
Bhabinkamtibmas Polsek Padang Hilir Problem Solving Pasangan Bukan Suami Istri
Ajak Jaga Kamtibmas, Sat Binmas Polres Tebing Tinggi Kunjungi Hotel Rembulan
Jalin Kedekatan, Binmas Polres Tebing Tinggi Beri Imbauan kepada Pengurus Pondok Pesantren.
Olah Raga Bersama Pertandingan Bulutangkis Dengan Kodim 0720 Rembang Dalam Rangka Sinergitas TNI/POLRI
Akhirnya Berdamai, Satreskrim Polres Aceh Timur Hentikan Kasus Dugaan Pengeroyokan di Peureulak
Lihat Semua
WordPress Lightbox

bandar slot gacor