[language-switcher]
Beranda  Berita

Polda DIY Berhasil Ungkap Kasus Pornografi di Bandara YIA

jogja.polri.go.id -Humas, Bertempat di gedung Anton Soedjarwo, Polda DIY menggelar Konferensi Pers pengungkapan kasus tindak pidana siber melanggar kesusilaan pelaku pornografi online eksibionis siskaee_*, Selasa (7/12/2021).

Hadir dalam konferensi Pers tersebut Wakapolda DIY Brigjen Pol. R. Slamet Santoso, S.H., S.I.K., Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol. Yuliyanto, S.I.K., M.Sc., Dirreskrimsus Polda DIY AKBP Roberto Gomgom Manorang Pasaribu, S.I.K., dan Kapolres Kulon Progo AKBP Muharomah Fajarini, S.H., S.I.K.

Seperti diketahui sebelumnya, beberapa hari terakhir banyak tersebar di media sosial video tidak senonoh yang dilakukan di Bandara YIA, pelaku FCN (23) dengan sengaja membuat video dan mengunggah di Twitter dengan durasi 1 menit 23 detik.

“Saat itu tersangka pergi ke bandara YIA seorang diri, dengan menggunakan sebuah mobil. Kejadian tersebut dibuat oleh tersangka pada 18 Juli 2021 dan diunggah oleh tersangka di akun media sosial Twitter tersangka,” jelas Dirreskrimsus Polda DIY.

Lebih lanjut dirinya mengungkapkan bahwa tersangka mengambil video sendiri menggunakan hp yang miliknya.

“Tersangka sudah melakukan kegiatan tersebut dan memposting foto atau video pornografi sejak tahun 2017 sampai pada saat ini,” imbuhnya.

Ada tujuh situs yang digunakan pelaku untuk memposting kontennya, di antaranya ada yang sudah dibanned dan ada yang masih bisa diakses. Rata rata penghasilan tersangka yang didapatkan dari konten yang telah diunggah sebesar 15 juta sampai 20 juta.

Semantara itu motif tersangka adalah memenuhi kepuasan seksual dan juga untuk mendapatkan penghasilan. Selama ini ada tiga daerah yang sering tersangka gunakan untuk pengambilan rekaman video atau foto yaitu di Jogjakarta, Jakarta dan di Bali.

“Ada sekitar 2.000-an file video dan 3.700-an file foto yang tersimpan handphone tersangka (dengan ukuran kurang lebih 150 GB) dan terdapat sekitar 600 GB data file foto maupun video yang tersimpan di hardisk tersangka,” beber Dirreskrimsus.

Dari kasus tersebut, Polda DIY berhasil mengamankan barang bukti di antaranya kamera, laptop, handphone, tripod, baju blazer, rok hitam dan kacamata yang dikenakan pelaku saat melancarkan aksinya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat oleh Undang-Undang ITE dan Pornografi.

“Pelaku dijerat pasal 29 Jo. Pasal 4 ayat (1) dan/atau pasal 30 Jo. pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” pungkasnya.

Sementara itu Kabidhumas Polda DIY menuturkan bahwasanya selama proses penyelidikan, tersangka selalu didampingi oleh perempuan.

“Kami tetap menghormati seorang perempuan, maka dari awal penangkapan, penyelidikan selalu didampingi perempuan, bahkan pengacara tersangka adalah perempuan,” tutur Kabidhumas.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

HUMAS MABES POLRI

Kapolda Bengkulu Turun Langsung Salurkan Bantuan Pada Warga Terdampak Banjir di Lebong
Praktek Uji Kompetensi Penyidik Laka Lantas, Inspektur: Terus Berlatih dan Jangan Berpuas Diri
Dewan Pers Apresiasi Kinerja Divhumas Polri yang Memudahkan Jurnalis Peroleh Informasi
KIP : Keterbukaan Informasi Publik Bisa Mendukung Stabilitas Sektor Kamtibmas
Itwasum Polri Lakukan Audit Kinerja Tahap 1 di Puslitbang Polri
Cara STIK Lemdiklat Polri Cetak Calon Pemimpin Polri yang Mumpuni
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Polsek Lela Gencar Patroli dan Monitoring Cuaca Ekstrem
Rakernis Humas Polri di Surabaya: Dukung Stabilitas dengan Inovasi dan Kepedulian Sosial
Diduga Curi Uang di ATM, Tim Resmob Naga Merah Polres TTU Amankan Sekuriti Rumah Sakit
Kapolda Bengkulu Turun Langsung Salurkan Bantuan Pada Warga Terdampak Banjir di Lebong
Polres TTU Ungkap Kronologi Dugaan Tindak Pindana Pencurian oleh Sekuriti RS
Rakernis Humas Polri di Surabaya, Donor Darah dan Solidaritas untuk Korban Bom
Lihat Semua
WordPress Lightbox

bandar slot gacor