Jakarta – Polisi menetapkan sopir bus TransJakarta yang menabrak pos lantas depan PGC Cililitan, Jakarta Timur sebagai tersangka. Akibat insiden ini, satu orang terluka dan pospol mengalami rusak parah.
“Iya, (sopir TransJakarta) sudah ditetapkan tersangka,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Selasa (7/11/2021).
Kendati telah menjadi tersangka, lanjut Sambodo, polisi tidak melakukan penahanan terhadap sopir TransJakarta tersebut. Kepolisian hanya menerapkan wajib lapor kepada sang sopir.
“Nggak ditahan, kerugian materi saja. Jadi nggak dilakukan penahanan,” ucapnya.
Sementara Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono menyatakan sopir TransJakarta tersebut disangkakan dengan Pasal 310 ayat 2 Undang Undang Lalu Lintas.
“Yang bersangkutan secara terancam hukuman satu tahun penjara,” jelas AKBP Argo.
Diberitakan sebelumnya, kasus kecelakaan bus TransJakarta yang menabrak Pos Lantas di PGC, Cililitan, Jakarta Timur sedang diselidiki polisi. Kepolisian akan meminta keterangan sang sopir terkait insiden tersebut.
Diketahui, sopir bus TransJakarta itu diketahui tidak mengalami luka serius akibat kecelakaan ini. Polisi berencana melakukan pemeriksaan untuk mendalami ada tidaknya dugaan kelalaian hingga kecelakaan terjadi.
“Iya pasti kita akan memeriksa sopir ya, karena kan SOP-nya seperti itu,” ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono saat dikonfirmasi, Kamis (2/12/2021) lalu.