Papua Barat – Dalam rangka mendukung penyelidikan dan penyidikan pengungkapan tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polda Papua Barat dengan metode Scientific Investigation Crime (pengungkapan kasus berdasarkan bukti ilmiah), Bidang Laboratorium Forensik Polda Papua sebagai satuan kerja yang dapat melakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik melaksanakan kegiatan Coaching Clinic dan Supervisi kepada para penyidik Polda Papua Barat dan penyidik Polres Manokwari.
Tim yang dikepalai oleh AKBP Drs.Maruli Simanjuntak, M.H. mendapat sambutan langsung dari Dirreskrimum Polda Papua Barat Kombes Pol. Novia Jaya, S.H., M.M. dan Dirresnarkoba Polda Papua Barat Kombes Pol. Agustinus Fernando Indra Napitupuli, S.I.K.
yang sangat antusias dikarenakan kegiatan ini sangatlah bermanfaat untuk peningkatan pengetahuan bagi anggota dalam melaksanakan tugasnya.
Kegiatan coaching clinic dan supervisi ini merupakan rangkaian kegiatan Bidlabfor Polda Papua untuk menekankan pengenalan dan pemahaman kepada penyidik baik Polda Papua dan Papua Barat mengutamakan ilmu pengetahuan (sains) dalam setiap penanganan perkara, sehingga keadilan dapat terungkap dengan sebenar-benarnya.
Dalam pemberian materi, ada 5 bidang pemeriksaan yang dapat ditangani oleh bidalbfor Polda Papua untuk membantu penyidik dalam mengungkap suatu tindak pidana, yaitu Subbidang Fisika Komputer Foresik untuk pengungkapan kasus kebakaran, ilegal akses (IT) dsb; Subbidang Balistik Metalurgi Forensik untuk pengungkapan kasus penembakan, bom, pemalsuan kadar logam dsb; subbidang Kimia Biologi dan Toksikologi untuk pengungkapan kasus pembunuhan, pemerkosaan, pencemaran lingkungan dsb; Subbidang dokumen untuk pemeriksaan pemalsuan tanda tangan, sertifikat, pemalsuan dokumen, uang palsu dsb; serta subbidang narkoba untuk pengungkapan kasus perdagangan narkoba, penyalahgunaan narkoba dsb.
Untuk itu, kedepannya dalam setiap pengungkan kasus tindak pidana yang ditangani oleh penyidik Polda Papua Barat dan Polres Jajaran dapat berproses secara profesional dan mengedepankan fakta-fakta ilmiah yang tidak terbantahkan oleh hukum dan berkeadilan