Menjelang malam penggantian Tahun Baru 2022, Jajaran Polsek Sungai Tebelian mengimbau masyarakat agar tidak melakukan konvoi atau arak-arakan dengan jumlah kendaraan skala besar dan tidak menyalakan mercon dan menggelar pesta kembang api.
Hal tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
“Tidak ada konvoi skala besar, mercon dan pesta kembang api pada malam pergantian tahun,” kata Bripka Agus Setyawan, Kamis 30 Desember 2021.
Menurutnya, imbauan tersebut agar Kab Sintang Khususnya Kec Sungai Tebelian tetap kondusif jelang tahun baru. Terkait larangan membunyikan petasan, selain membahayakan yang dapat menyebabkan kebakaran dan korban jiwa, suara ledakan dapat memicu terjadinya kegaduhan.
“Ini alasan kenapa membunyikan petasan atau mercon dan pesta kembang api dilarang,” ucap Bripka Agus Setyawan.
Dia minta masyarakat yang merayakan malam penggantian tahun agar tetap mematuhi protokol kesehatan ketat, menjaga jarak dan tetap menggunakan masker setiap melakukan aktivitas di luar rumah.
“Ini untuk mengantisipasi lonjakan Covid-19 jelang malam pergantian tahun,” ucapnya.