Kota Bima, NTB (12/01) – Perang melawan narkoba, betul-betul diseriusi aparat Kepolisian. Selain Sat Narkoba Polres Bima Kota, Timsus Satbrimob Polda NTB pun ikut bergerak membasmi jual edar dan penggunaan barang haram itu.
Timsus Sat Brimob Polda NTB dibawah pimpinan Katim Aipda Ardi Baron Bayuseno, Selasa (11/1) petang tadi, berhasil mengungkap dan menangkap seseorang yang diduga memiliki dan menggunakan barang haram tersebut.
Demikian dikabarkan Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra melalui Kasat Narkoba AKP Tamrin, malam ini.
Seorang yang diduga pemilik dan pengguna sabu yang diamankan Timsus Brimob Polda NTB yakni SK alias Gester (47) warga Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.
Teduga SK alias Gester kata AKP Tamrin, ditangkap bersama barang bukti sabu dan lainnya, di TKP Kelurahan Sarae Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.
Sementara barang bukti yang diamankan Timsus Brimob Polda NTB, saat mengamankan terduga, selembar plastik berisi keristal diduga Shabu dengan berat Brutto 0,19 dan berat bersih 0,01 gram.
Barang bukti lainnya, uang sejumlah Rp. 495 ribu, kartu ATM BNI, 4 buah potongan pipet plastik klip, 3 buah isolasi, 2 buah sumbu, 2 buah handphone dan korek gas.
“Baik terduga dan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,”tutup AKP Tamrin.