[language-switcher]
Beranda  Berita

Mengedarkan Sabu dan Ekstasi, Seorang IRT Diringkus Satresnarkoba Polres Melawi

POLRES MELAWI, POLDA KALBAR – Satresnarkoba Polres Melawi kembali meringkus pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dan ekstasi di salah satu tempat hiburan malam di Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi.

Berawal dari adanya informasi tentang beredarnya narkotika jenis sabu dan ekstasi di Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi.

Menyikapi informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Melawi bergerak cepat melakukan penyelidikan dan didapati salah seorang Ibu Rumah Tangga atas nama EN (29 th), perempuan, beralamat di Desa Tanjung Niaga Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi.

Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, S.I.K melalui Kasat Narkoba Polres Melawi AKP Aris Setiawan mengatakan pihaknya akan bertindak tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba ini.

“Sekecil apapun informasi yang diberikan akan kami respon dengan cepat dan segera kami tindak lanjuti. Terima kasih kepada masyarakat yang turut serta dalam upaya kami pihak Kepolisian memberantas peredaran barang haram (narkoba) di Melawi ini,” ucapnya.

Lanjutnya, “Dari pelaku EN ini, kami dapati 2 (dua) butir ekstasi warna hijau yang bagian atasnya bertuliskan “helnken”, 1 (satu) butir ekstasi warna ungu muda yang bagian sisi atasnya bertuliskan “qp” dan sisi bawahnya bergambar tengkorak, 2 (dua) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip transparan kecil, 1 (satu) buah plastik klip besar yang didalamnya terdapat 1 paket sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip transparan sedang, 2 (dua) buah alat hisap sabu berupa bong yang terbuat dari botol sprite ukuran 250 ml warna hijau, 1 (satu) buah toples kecil dengan tutup warna merah, 1 (satu) unit handphone merk Oppo 11 pro, 1 (satu) buah kaca funbo, 1 (satu) buah korek api sumbunya tersambung dengan jarum, 1 (satu) buah korek api merk tokai, dan 1 (satu) buah rak kecil plastik warna plastik. Barang bukti beserta tersangka EN ini, kami amankan ke Mapolres Melawi guna proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

“Tersangka EN ini, kami kenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tuntasnya.

Penulis : Oktavianus

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

HUMAS MABES POLRI

Sukabumi Kota Polisi, Kota Sejuta Cinta Sejuta Cerita, Warnai Acara Halal Bihalal Di Setukpa Lemdiklat Polri
Polri: Gangguan Kamtibmas dan Kecelakaan Lalu Lintas Menurun
Polri Buka Penerimaan Terpadu 2024 : Khusus Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama
Densus 88 Tangkap 8 Teroris Jamaah Islamiyah Poso
7 Korban Kebakaran Mampang Telah Dievakuasi ke RS Polri Kramat Jati
Terdapat Unjuk Rasa di Monas, Polri Terapkan Rekayasa Lalu Lintas
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Menangkal Segala Bentuk Gangguan Kamtibmas, Sat Samapta Polres Tanjung Balai Patroli Malam Hingga Pagi
Antisipasi Terjadi Balap Liar, Polsek Pucanglaban Patroli di Jalan Lintas Selatan
Agar Situasi Kamseltibcarlantas Tetap Lancar, Sat Lantas Polres Tanjung Balai Gelar Blue Light Patrol
Kapolresta Surakarta Pimpin Langsung Pengamanan Sepakbola PSS Sleman Versus Dewa United di Stadion Manahan Solo
Berikan Rasa Aman, Personel Satgas Tindak Operasi Damai Cartenz 2024 Laksanakan Patroli Di Kab. Pegunungan Bintang
Dekat dengan Masyarakat, Polsek KPL Jayapura Sambangi Pelabuhan Laut Jayapura untuk Sosialisasi Kamtibmas
Lihat Semua
WordPress Lightbox

bandar slot gacor