Sumbar – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Teddy Minahasa meminta kepada Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mengkaji ulang izin edar minuman keras (miras).
Hal tersebut disampaikan dalam ungkap kasus penangkapan pelaku penjual miras di Mapolda Sumbar, Jumat (14/1/2022) siang.
“Banyak peristiwa terjadi yang berawal dari kondisi pelaku yang sedang mabuk miras,” kata Kapolda melalui Kabid Humas, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto dalam jumpa pers yang digelar siang tadi.
Oleh karena itu, katanya, polisi ingin mengembalikan marwah Sumbar yang menganut asas Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah.
“Sebaiknya ditinjau dan dikaji ulang lagi perizinannya,” katanya.
Kabid humas juga mengatakan, miras selain dilarang agama, juga menjadi salah satu faktor berkurangnya kesadaran masyarakat.
Sehingga hal ini memiliki potensi besar kemungkinan pelanggaran hukum dan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), kata Kombes Satake.
Seperti, membunuh, menabrak ketika sedang berkendara, menganiaya orang lain, berbuat anarkis dan lain sebagainya.
“Pada tahun 2022 ini, di samping fokus kami dalam antisipasi penyebaran Covid-19, Kapolda juga fokus kepada penegakan hukum,” tuturnya. (*)