[language-switcher]
Beranda  Berita

Pengembangan kasus pengedar narkotika jenis sabu sabu diamankan satuan reserse narkoba Polres Cilegon Polda Banten

Satu orang pelaku Pengedar sabu-sabu kembali diamankan satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon Polda Banten pada hari Senin tanggal 10 Januari 2022
Sekira jam 08.00 Wib,Disebuah rumah di Lingkungan Baru Rt.03/08, Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang Kota.Cilegon.

Cilegon – Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono SIk,S.H yang saat ini diwakilkan oleh Kasat Reserse Narkoba AKP Shilton, S.IK M.H membenarkan telah mengamankan
Seorang laki laki AR (23) warga Lingkungan Baru Rt.03/08, Kelurahan Jombang wetan, Kecamatan Jombang,Kota.Cilegon

Menurut kasat narkoba polres Cilegon AR (23) diamankan dari hasil pengembangan penangkapan saudara AF (37) kemudian dilakukan pengembangan dan kemudian dilakukan penggeledahan terhadap AR (23) dan didapati 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu didalam saku celana panjang hitam yang tergeletak disamping tersangka yang sedang tidur, Bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut diambil oleh tersangka pada hari Minggu tanggal 09 Januari 2021 sekira Jam 20.00 Wib didekat Ciceri Kota Serang dan diantarkan oleh tersangka kepada AR (23) atas suruhan seseorang bernama SA (DPO) sebanyak 3 (tiga) paket didalam berkas bungkus rokok surya, kemudian oleh AR (23) dibuatkan 7 (tujuh) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu sedangkan sisanya disimpan oleh AF (37),kemudian oleh tersangka sebanyak 6 (enam) paket narkotika jenis sabu-sabu yang kemudian disebar/disimpan dititik pengambilan didaerah Kel. Kalitimbang Kecamatan Cibeber Kota Cilegon, adapun upah yang didapat dari SA (DPO) yakni 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu yang didapati pada saat tersangka ditangkap dan uang Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang sudah habis digunakan untuk membeli makan rokok dan keperluan sehari-hari,

Barang bukti yang diamankan dari AR (23) berupa,1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu brutto 0,31 Gram
1 (satu) potong celana panjang hitam ,1 (satu) Unit Handphone Samsung dan 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam Nomor Polisi A-4778-SO.

Kasat narkoba mengatakan bahwa “pelaku dipersangkakan sesuai dengan Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UU RI No.35 tahun 2009, Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dan seumur hidup”tutupnya

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

HUMAS MABES POLRI

Polri Ajak Masyarakat Utamakan Kesehatan dan Keselamatan dalam Arus Balik Lebaran 2024
Penumpang Kapal Meningkat, Polri Imbau Masyarakat untuk Tertib
Tiga Hari Pasca Lebaran, 58 Ribu Kendaraan Masuki Jakarta
Apel Gabungan dan Halal Bihalal Jajaran Baharkam Polri
30% Pemudik Belum Kembali ke Jakarta
30% Pemudik Belum Kembali ke Jakarta
Arus Lalu Lintas Normal, Kakorlantas Hentikan One Way di Kalikangkung dan Cipali
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Sat Narkoba Polres Simalungun Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu di Tanah Jawa, Dua Pengedar Diringkus dengan 16,90 gram Sabu
Polsek Kerumutan Melaksanakan Ibadah Minggu Kasih
POS Pam Simpang Beringin Patroli Ketupat Lancang Kuning 2024
Cegah Penyebaran Demam Berdarah, Polsek Besuki Petugas Nakes Lakukan Penaburan Bubuk Abate
Polres Inhil Press Rilis Kasus Dugaan Pembegalan di Tembilahan Hulu
Polsek Ampel Bantu Evakuasi Pohon Tumbang dan Pembukaan Jalur Jalan Desa Candi setelah Angin Puting Beliung
Lihat Semua
WordPress Lightbox

bandar slot gacor