POLRES MELAWI, POLDA KALBAR – Satresnarkoba Polres Melawi kembali melakukan pengungkapan kasus narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Pengungkapan kasus narkoba jenis sabu dengan berat 5,02 gram pada tanggal 14 Januari 2022 dengan tersangka berinisial WU (27 th) laki-laki, alamat Kecamatan Menukung Kabupaten Melawi dan tersangka kedua berinisial MAS (22 th), laki-laki, alamat Kecamatan Menukung Kabupaten Melawi.
Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, S.I.K. melalui Kasat Narkoba Polres Melawi AKP Aris Setiawan, S.H., M.A.P menyampaikan, “Pengungkapan kasus narkoba tersebut dilakukan pada hari Jum’at tanggal 14 Januari 2022 sekira pukul 00.30 WIB, dari 2 tersangka ini kami mendapati barang bukti narkoba jenis sabu seberat 5,02 gram sabu,” jelasnya, Rabu (19/1/2022) pagi.
“Kronologis kejadiannya pada tanggal 14 Januari 2022 sekitar pukul 00.30 WIB, anggota Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap tersangka WU dan MAS di kos yang mereka tinggali di Kenual. Dari keterangan para tersangka ini bahwa mereka menyimpan narkoba jenis sabu di selah-selah pohon bambu di tepi jalan Desa Tahalut. Mendapatkan pengakuan para tersangka ini kami bergerak ke lokasi dengan para tersangka ini dan benar kami dapati barang bukti sabu seberat 5,02 gram yang dibungkus menggunakan plastik hitam dan diikat menggunakan potongan kain warna merah. Barang bukti lainnya yang diamankan yaitu 1 unit handphone merk Vivo dan satu unit sepeda motor Revo Fit, barang bukti bersama para tersangka ini kami amankan ke Mapolres Melawi guna proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Lanjutnya, “Kedua tersangka ini WU dan MAS kami kenakan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 (1) atau pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 (1), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tuntasnya.
Penulis : Oktavianus