Polres Singkawang Polsek Singkawang Utara Bhabinkamtibmas gencar melaksanakan sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kel. Semelagi Kecil Kec. Singkawang Utara , Jumat (21/1/2022).
Tujuan dilaksanakan kegiatan ini adalah sebagai bentuk upaya melindungi dan melestarikan hutan dan lahan milik pemerintah dan masyarakat yang salah satunya melindungi hutan dan lahan dari ancaman kebakaran hutan dan lahan.
Kapolsek Singkawang Utara AKP RONAL DENI NAPITUPULU, S.H., M.H., melalui Bhabinkamtibmas Kel. Semelagi Kecil Bripka Nurul Ikhsan menyampaikan himbauan kepada Masyarakat ” bahwa kita semua bertanggung jawab untuk menjaga kelestarian alam, kita semua harus peduli dengan hutan disekitar kita dan harus kita jaga bersama, Perlu diketahui bahwa perbuatan membakar hutan dan lahan dapat menimbulkan kerukan lingkungan, dapat menimbulkan kabut asap yang juga dapat merusak kesehatan, Kabut asap juga dapat menimbulkan gangguan Transportasi Darat , laut dan udara dikarenakan terbatasnya jarak pandang, selain itu juga dapat berakibat sanksi hukum kepada pelakunya
” Imbauan disampaikan kepada masyarakat untuk tidak lagi membakar, karena apabila terbukti ditemukan membakar walapun tujuannya membersihkan kebun, maka akan dilakukan proses hukum dengan sanksi penjara 15 tahun dan denda Rp 5 miliar “. Ungkapnya
Dijelaskan bahwa dampak dari karhutla adalah rusaknya lingkungan, musnahnya ekosistem dan terganggunya kesehatan masyarakat.
Untuk itu terus dihimbau keada masyarakat untuk terus melestarikan alam dan bersama pemerintah mencegah terjadinya karhutla di Wilayah hukum Polsek Singkawang Utara.