Polres Salatiga – Apa yang menjadi kebijakan pimpinan untuk melakukan penindakan terhadap kendaraan sepeda motor kenalpot brong yang keberadaanya sangat meresahkan masyarakat khususnya pengguna jalan mendapat perhatian serius dari anggota Polsek Tingkir Polres Salatiga.
Kamis ( 20 / 01 / 2022 ) Panit Lantas Polsek Tingkir Aiptu Yulis Setyawan yang saat itu sedang melakukan pemantauan kepadatan arus lalulintas siang hari saat warga pulang kerja di sekitar perempatan lampu merah Terminal Salatiga berhasil menindak 2 ( satu ) sepeda motor kenalpot Brong Honda Grand warna hitam H 4470 NE dan KLX warna hijau tanpa Nomor Polisi, saat melakukan penindakan kepada secara santun dan humanis menjelaskan bahwa yang bersangkutan telah melanggar pasal 285 undang – undang No.22 tahun 2009 tentang pesyaratan tekhnis kendaraan, terangnya.
Atas penjelasan tersebut pemilik kendaraan memahami dan selanjutnya mempersilahkan kendaraanya diamankan ke Mapolsek Tingkir Polres Salatiga, ucapnya.
Dihubungi ditempat terpisah Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana SH SIK MSi menyampaikan, apa yang telah dilakukan jajaranya adalah upaya untuk menciptakan kondusifitas kamtibmas, untuk mengantisipasi keberadaan sepeda motor kenalpot brong karena telah meresahkan masyarakat, diharapkan dalam kegiatannya seluruh jajaran tetap mengedepankan sikap santun dan humanis kepada masyarakat, tegas Kapolres.
(Humas Polres Salatiga Polda Jateng )