Para personel Polres Tebing Tinggi harus mengikuti dinamika yang berkembang saat ini, demikian disampaikan Kapolres Tebing Tinggi Polda Sumut AKBP M Kunto Wibisono SH SIK MSi didampingi Wakapolres Kompol Asrul Robert Sembiring SH MH dalam mengawali sambutan saat memimpin pelaksanaan Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum kepada personel Polres Tebing Tinggi, Jumat (21/1/2022) di Aula Kamtibmas.
“Pada hari ini kita melaksanakan sosialisasi dan penyuluhan hukum , saya harap kita semua dapat mengikuti dengan seksama. Sosialisasi ini sifatnya diskusi, dan perlu rekan rekan ketahui bahwa polisi itu merupakan hukum yang berjalan namun semua itu bisa dikalahkan dengan viralisasi” ungkap Kapolres.
Usai Kapolres menyampaikan arahan, kegiatan dilanjutkan Kasi Hukum untuk melakukan Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum terhadap personel Polres Tebing Tinggi yang meliputi :
Perkap No.21 Tahun 2012 Tentang Perlindungan Terhadap Pelapor Pelanggaran Hukum (Whistle Blowing System) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Perkap No.2 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Surat Edaran Kapolri No.8 Tahun 2015 Tentang Pencegahan Benturan Kepentingan.
Perkap No.6 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Turut hadir dalam kegiatan,Kabag Ops Polres Tebing Tinggi Kompol Tamba Hutagaol, Kabag Ren Kompol Adji Makno, Kasat Reskrim AKP Rudianto Silalahi SH.MH, Kasat Samapta AKP Mukson.
Kemudian, Kasat Intelkam AKP Suparmen, Kasi Humas AKP Agus Arianto, Kasi Propam AKP Jamintar Butarbutar, Kasiwas AKP Santos Pardede, Kasi Hukum AKP W Silitonga, Kapolsek Padang Hulu AKP Bringin Jaya SH.MH, para Perwira, Bintara dan ASN Polres Tebing Tinggi.