[language-switcher]
Beranda  Berita

Polisi Ringkus Pelaku Curanmor di Kebon Jeruk, Terungkap Modus Kejahatannya

Jakarta –  Tim Polsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat mengamankan pelaku pencurian sepeda motor berinisial M alias M (24) yang beraksi di Jalan Amat 1 Rt 002/009 Sukabumi Utara Kebon Jeruk Jakarta Barat, Rabu (19/1/2022).

Modus pelaku melakukan pencurian sepeda motor dengan cara merusak kunci kontak kendaraan dengan menggunakan kunci letter T.

Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat Kompol H Slamet Riyadi menjelaskan pihaknya berhasil mengamankan 1 orang pelaku pencurian sepeda motor berinisial M alis M (24).

“Pelaku melancarkan aksinya dengan cara merusak kunci kontak kendaraan dengan menggunakan kunci letter T,” ujar Kompol H Slamet Riyadi saat dikonfirmasi, Jumat (21/1/2022).

Slamet menjelaskan kejadian tersebut bermula saat korban berinisial S memarkirkan kendaraannya di depan rumah dalam posisi dikunci stang.

Menjelang Subuh pada Rabu (19/1/2022) Subuh sekitar pukul 04.45 wib sepeda motor tersebut sudah tidak ada lagi di tempat semula.

Lantas karena korban mendapati kendaraan miliknya sudah tidak ada di tempat, lalu bergegas mencari keluar gang rumah.

“Di saat yang sama adik korban yang sedang nongkrong melihat kendaraan milik korban dibawa oleh pelaku yang tidak ia kenal kemudian meneriakinya “maling maling” ucapnya meniru ucapan korban,” ujar Slamet.

Mendengar adanya teriakan tersebut kemudian warga berdatangan dan pelaku berhasil diamankan.

Di saat yang sama saat itu anggota patroli dari Polsek Kebon Jeruk sedang melakukan patroli kewilayahan melihat ada keramaian langsung menghampiri dan membawa pelaku pencurian sepeda motor tersebut ke Polsek Kebon jeruk untuk menghindari amukan dari warga.

Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP M Trisno mengatakan pelaku dan barang bukti sudah diamankan kepolsek kebon jeruk untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Selain mengamankan Pelaku kami amankan barang bukti berupa 2 buah kunci letter T yang telah di modifikasi,” kata AKP M Trisno

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

HUMAS MABES POLRI

Kapolri Ucapkan Selamat Jumat Agung : Jaga Toleransi dan Kuatkan Persatuan Kesatuan
Kasespim Lemdiklat Polri Pimpin Upacara Pembukaan Dikbangum Sespimma Angkatan Ke 71 Tahun 2024
Humas Polri Hadirkan Portal Humas, Mudahkan Akses Informasi dan Citizen Journalism
Buka Puasa Bersama Wartawan, Kadiv Humas Bicara Pentingnya Peran Media Kawal Agenda Nasional
4 Jenderal Polri Kompak Bareng Polwan dan Wartawan Sebar Kebaikan di Bulan Ramadan
Lima Tersangka Ditangkap, Bareskrim Bongkar Penipuan BBM Pertamax di SPBU
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Amankan Misa Kamis Putih, Polres Kepulauan Tanimbar pastikan rasa aman dan lancar
Polsek Tanah Abang Gelar Jumat Curhat di Desa Tanjung Dalam, Dengarkan Keluhan Dari Masyarakat
Bhabinkamtibmas Polsek Talang Ubi Gelar Jumat Curhat di Desa Sinardewa
Jelang Operasi Operasi Ketupat Salawaku 2024, Polres Kepulauan Tanimbar gelar Patroli KRYD
Polres Pali Gelar Peringatan Nuzulul Qur'an Personil Polres PALI
Personel Polres Kepulauan Tanimbar diterjunkan amankan Jumat Agung dan prosesi Jalan Salib
Lihat Semua
WordPress Lightbox

bandar slot gacor