Polres Kotabaru, Polda Kalimantan Selatan – Seorang pria berinisial S Als Ulan (42) warga Ds. Pantai Rt.08 Rw.04 Kec. Kelumpang Selatan Kab. Kotabaru, ditangkap dan diamankan oleh Sat Narkoba Polres Kotabaru. Sabtu (22/01).
Ditangkapnya Sdr. S Als Ulan dirunahnya terkait kepemilikan narkotika jenis sabu.
Sebelumnya anggata Sat Narkoba telah menerima informasi dari masyarakat bahwa Sdr. S Als Ulan sering menyimpan dan menggunakan narkotika jenis sabu.
Kemudian anggota Sat Narkoba dengan dibantu anggota Polsek Kel. Selatan, melakukan penangkapan terhadap Sdr. S Als Ulan dirumahnya.
Turut disita barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,32 (Nol koma tiga dua) gram, 1 buah pipet kaca, 1 bungkus plastik klip kosong dan 1 buah korek api mancis yang disimpan pelaku di kandang ayam belakang rumahnya.
Kapolres Kotabaru Akbp M Gafur Aditya Siregar, Sik. Melalui Kasat Narkoba Iptu Gunalis Agam telah membenarkan kejadian ini, dan beliau menegaskan bahwa penangkapan kasus narkotika di Kec. Kel. Selatan ini berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan terhadap warga masyarakat yang telah berperan aktif membantu kepolisian dalam pemberantasan tindak pidana Narkoba di Kab. Kotabaru.” Imbuhnya.
“Terhadap pelaku akan kita kenakan pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan hukuman maksimal 12 tahun penjara.” Pungkasnya.
(Humas Polres Kotabaru)