Sentani-Satuan Reskrim Polres Jayapura dibantu Tim Paniki Polsek Sentani Kota berhasil meringkus pelaku penganiayaan, Minggu (23/01).
Berdasarkan Laporan polisi nomor : LP / 582 / XII /, tanggal 14 Desember 2021, Tim Gabungan Cycloop Polres Jayapura melakukan penangkapan setelah OY (28) yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial FU (28) dengan menggunakan parang.
Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH melalui Kasat Reskrim AKP Sigit Susanto, S.IK membenarkan kejadian tersebut, pelaku saat itu sedang minum minuman keras ( mabuk ) bertemu dengan korban dan terjadi keributan, namun dapat diatasi sehingga berdamai.
“Kemudian pelaku datang kembali dan menemui korban, dengan alasan mencari dompet miliknya yang dicurigai jatuh pada saat terjadi keributan,”ucap Kasat Reskrim.
Ia melanjutkan, namun pelaku langsung mengajak ribut kembali dengan korban dan langsung mengeluarkan alat tajam berupa sebilah parang lalu menebasnya ke arah kepala korban, korban sempat menghindar dan mengenai lengan kiri dari korban, yang mengakibatkan luka robek / luka potong.
“Dari tindakan penganiayaan yang dilakukan pelaku kepada si korban, membuat tangan kiri korban mengalami robek. Tidak terima dengan hal itu, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Jayapura untuk dilanjutkan proses hukum atas perbuatannya,” ungkap Kasat Reskrim.
Atas kejadian tersebut, Tim Cycloop polres Jayapura dibantu Tim Paniki melakukan penangkapan kepada pelaku, yang berdasarkan informasi sedang melaju menggunakan truk dari arah Sabron Yaru hendak ke Sentani.
“Sekitar pukul 21.30 Wit Kendaraan tersebut melintas di depan kantor Bupati gunung merah, untuk itu Team Gabungan langsung memberhentikan kendaraan tersebut dan mengamankan pelaku dari atas Truk, kemudian diamankan di Mapolres Jayapura untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus tersebut,” tutup Kasat Reskrim.