Kota Bima, NTB (24/01) – Hati-hati dan perlu cermat membeli barang yang tidak jelas asal-usulnya atau tidak memiliki surat yang jelas, Jika tidak ingin berurusan dengan pihak berwajib.
Seorang terduga pembeli handphone hasil curian ini, terpaksa diamankan Tim Puma 1 Sat Reskirm Polres Bima Kota.
Tim Puma 1 dibawah pimpinan Katim Aipda Abdul Hafid, Minggu (23/1) malam tadi, mengamankan terduga penadah.
Begitu kabar disampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra melalui Kasat Reskrim Iptu M Rayendra RAP, Senin (24/1) pagi ini.
Terduga penadah handphone itu, jelas Kasat Reskrim, berinisial AF (32) warga Kecamatan Woha Kabupaten Bima.
Terduga penadah handphone ini, diamankan Tim Puma 1, berdasar laporan kehilangan dengan nomor aduan /K/62/l/2022/NTB/Res.Bima Kota tanggal, 23 Januari 2022 atas nama korban Andi Rahman warga Ambalawi Kabupaten Bima.
“Terduga Penadah berikut barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,”pungkasnya.
Masih jelas Kasat Reskrim, dari keterangan AF, handphone itu dibeli dari LA seharga Rp 1 juta lebih. Sementara LA masih dalam pengejaran Tim Puma 1.