[language-switcher]
Beranda  Berita

Polisi Pastikan Pengeroyokan Wiyanto Halim Tak Terkait Sengketa Tanah

Jakarta – Polisi memastikan pengeroyokan seorang kakek bernama Wiyanto Halim (89) tidak berkaitan dengan sengketa tanah atau latar belakang korban.
Pengeroyokan tersebut terjadi ketika korban mengendarai mobil di wilayah Pulogadung, Jakarta Timur pada Minggu (23/1) dini hari. Polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Kelima tersangka ini tidak memiliki keterkaitan dengan latar belakang korban, tapi penyidikan kasus ini tidak berhenti pada penetapan lima tersangka ini,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan dalam konferensi pers, Selasa (25/1).

Ia membantah pernyataan keluarga korban mengenai hubungan latar belakang korban dengan lima orang tersangka.

“Kami sudah melakukan juga profiling terhadap kelima orang ini bahwa tidak memiliki latar belakang dengan korban,” ujarnya.

“Artinya apa yang disampaikan keluarga korban apakah ada latar belakang dengan persoalan keluarga korban, kelima tersangka ini tidak memiliki kaitan ke arah tersebut,” tambah Zulpan.

Lebih lanjut, Zulpan memaparkan kelima tersangka ini mengaku melakukan kekerasan karena provokasi teriakan maling.

“Sementara lima orang ini adalah mereka yang mengakui dan terbukti melakukan kekerasan, dan mereka juga mengakui melakukan itu akibat provokasi,” tuturnya.

Zulpan mengaku akan terus mencari pelaku lain yang berada di tempat kejadian perkara. Pasalnya, pengeroyokan tersebut diduga dilakukan lebih dari lima orang.

“Kita masih melakukan pencarian pelaku lain yang ada di TKP, yang kita sudah miliki datanya, sehingga nanti ketahuan motif utama kasus ini, apabila semua orang yang di TKP (Tempat Kejadian Perkara) kita amankan,” tambah Zulpan.

Wiyanto Halim, sebelumnya, disebut sedang terlibat kasus sengketa lahan senilai Rp43 miliar.

Kuasa hukum keluarga Wiyanto Halim, Freddy Y Patty mengatakan kasus sengketa itu sudah bergulir sejak 1978. Namun, hingga ia meninggal, kasus sengketa itu belum selesai di meja hijau.

“Sejak tahun 1978 sampai hari ini beliau punya tanah di Tangerang dan sampai saat ini masih proses persidangan,” kata Freddy dalam konferensi pers di Rumah Duka Grand Heaven, Jakarta Utara, Senin (24/1).

Freddy mengatakan kliennya tidak memiliki musuh kecuali dalam perkara sengketa lahan tersebut. Meski demikian, ia tidak mau berasumsi apakah pengejaran dan pengeroyokan terhadap Halim yang diduga dilakukan secara sengaja berkaitan dengan kasus tersebut.

“Jadi musuhnya cuma satu, pada perkara tanah, selain itu tidak ada,” kata Freddy

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

HUMAS MABES POLRI

Kapolri Ucapkan Selamat Jumat Agung : Jaga Toleransi dan Kuatkan Persatuan Kesatuan
Kasespim Lemdiklat Polri Pimpin Upacara Pembukaan Dikbangum Sespimma Angkatan Ke 71 Tahun 2024
Humas Polri Hadirkan Portal Humas, Mudahkan Akses Informasi dan Citizen Journalism
Buka Puasa Bersama Wartawan, Kadiv Humas Bicara Pentingnya Peran Media Kawal Agenda Nasional
4 Jenderal Polri Kompak Bareng Polwan dan Wartawan Sebar Kebaikan di Bulan Ramadan
Lima Tersangka Ditangkap, Bareskrim Bongkar Penipuan BBM Pertamax di SPBU
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Bhabinkamtibmas Polsek Huamual Polres SBB Sambang Warga Desa Binaannya
Operasi Besar-Besaran Ungkap Jaringan Narkoba di Simalungun, Pengedar Ditangkap dengan Barang Bukti Lengkap
personil Polsek Parlilitan Pastikan Pelaksanaan Ibadah Jumat Agung di Gereja Berjalanan Aman
Personil Polsek Lintongnihuta Pastikan Pelaksanaan Ibadah Jumat Agung di Gereja Berjalanan Aman
85 Personel polres tarakan Terlibat dalam Pengamanan Ibadah Jumat Agung dan Minggu Paskah
Sat Reskrim Polres Rembang Pastikan Alat Ukur BBM SPBU Di Wilayah Rembang Aman dan Sesuai Standar
Lihat Semua
WordPress Lightbox

bandar slot gacor