[language-switcher]
Beranda  Berita

Dua ABG Pelaku Curanmor diamankan Jajaran Polsek Tanjung Bintang

Dua ABG Pelaku Curanmor diamankan Jajaran Polsek Tanjung Bintang

Tim Unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang berhasil mengamankan 2 (Dua) orang Anak Baru Gede (ABG), Jumat (21/1/2022) sekitar pukul 11.15 Wib di Desa Purwodadi Tanjung Bintang Lamsel.

Kedua ABG yang diamankan yang diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) Jumat (21/1/2022) pukul 11.00 wib di depan rumah korban Irwansyah (43) di Desa Way Galih Lunik Kecamatan Tanjung Bintang Lamsel, yakni AM (16) dan AL (14) keduanya warga Lampung Timur.

index 1Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Faria Arista, S.I Kom, SIK, mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, SIK, SH, MSi, Jumat (22/1/2022) membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana Curanmor jenis Honda Beat BE 6473 MT milik korban Irwansyah (43) di Desa Way Galih Lunik Kecamatan Tanjung Bintang Lamsel pada hari Jumat (21/1/2022) sekitar pukul 11.00 wib yang sedang diparkir didepan rumahnya saat akan beristirat, atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Tanjung Bintang dan ditindak lanjuti.

Berbekal dari laporan korban, pihaknya melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap kedua pelaku AM (16) dan AL (14)
keduanya tercatat sebagai warga Lampung Timur saat mencoba melarikan diri usai melakukan aksinya, namun keduanya berhasil ditangkap bersama barang buktinya jalan Ir. Sutami ke arah Sekampung udik Lampung Timur atau di Area perkebunan karet PTPN 7 Pal 8 desa Purwodadi Simpang Tanjung Bintang Lamsel. ” Ungkapnya

Saat dilakukan introgasi, kedua pelaku mengakui semua perbuatannya, selanjutnya diamankan bersama BB berupa 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam BE 6473 MT, 1 (satu) unit seoeda motor jenis Honda Beat warna merah hitam no pol : B 5248 TFE, diamankan di Polres Lansel, guna penyidikan lebih lanjut.

Sedangkan pasal yang akan dikenakan kepada kedua pelaku yakni) pasal 363 KUH pidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara” Pungkasnya

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

HUMAS MABES POLRI

Penurunan Kasus Judi Online di Indonesia Capai 404 Kasus di Tahun 2024
Polri Ajukan Pencabutan Paspor untuk Tersangka TPPO yang Bersembunyi di Jerman
Gangguan Kamtibmas Turun 132 Kasus pada 24 April 2024
Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan, Kapolri: Kita Wujudkan Swasembada Pangan
Jelang Ops Amole 2024, SSDM Polri Beri Bekal Psikologis ke Korps Brimob
Korlantas Polri Siap Amankan World Water Forum ke-10 di Bali
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Personil Polsek Medan Barat Strong point/Gatur lalin sore layani masyarakat bantu mencegah kemacetan berkendaraan di jalan raya
Jaga Kebugaran Tubuh, Anggota Polres Teluk Bintuni Melaksanakan GYM
Polres Malaka Polda NTT Gunakan Prinsip “Betah” Penerimaan Anggota Polri
Kelok hantu nagari Aie Angek Memakan Korban satu orang operator excavator meninggal dunia akibat hanyut terbawa arus 
Ciptakan Situasi Aman Dan Kondusif, Polres Kepulauan Talaud Laksanakan Pengamanan Pertandingan Sepak Bola
Kecelakaan Libatkan 2 Mobil dan 2 Sepeda Motor Di depan RS KSH, Satlantas Lakukan Olah TKP
Lihat Semua
WordPress Lightbox