[language-switcher]
Beranda  Berita

Kapolri: Perjanjian Ekstradisi Indonesia dan Singapura Optimalkan Penegakkan Hukum

JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyambut baik penandatanganan perjanjian ekstradisi Indonesia dan Singapura. Menurutnya, perjanjian ini dapat mengoptimalkan penegakan hukum dan pemberantasan kejahatan lintas negara.

“Polri sebagai lembaga penegak hukum tentunya menyambut baik perjanjian ekstradisi tersebut,” tutur Sigit dalam keterangannya, Rabu (26/1/2022).

Sigit mengatakan, perkembangan zaman membuat potensi tantangan penegakan hukum semakin besar dengan variasi modus kejahatan. Seperti di era digital ini, para pelaku kejahatan mulai memanfaatkan perkembangan teknologi.

Menurut Sigit, perkembangan tersebut membuat pelaku kejahatan dapat bergerak leluasa. Karenanya, kerja sama dan sinergitas antar-negara dalam pencegahan dan pemberantasan kejahatan transnasional sangat diperlukan.

“Hal itu akan semakin mengoptimalkan pencegahan serta pengungkapan kasus kejahatan transnasional ke depannya,” jelas Mantan Kepala Bareskrim Polri itu.

Sigit optimis, perjanjian ekstradisi Indonesia dan Singapura menjawab tantangan perkembangan lingkungan strategis yang terus berubah cepat. Sehingga, berpotensi memiliki dampak atas stabilitas keamanan.

“Semangat perjanjian ekstradisi tersebut sejalan dengan komitmen Polri dalam rangka menjalankan tugasnya sebagai aparat penegak hukum di Indonesia. Serta mencegah adanya gangguan stabilitas keamanan,” katanya.

Sebagai contoh, kata Sigit, Polri membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas) untuk menghindari kerugian negara. Hal ini sekaligus memperkuat pemberantasan korupsi yang kasusnya turun 6,2 persen dan keuangan negara yang bisa diselamatkan meningkat 18,5 persen di tahun 2021.

Di tahun yang sama, kata Sigit, Polri berhasil menyelesaikan 2.601 kasus kejahatan transnasional atau setara 52 persen penyelesaian perkara. Adapun kejahatan transnasional paling banyak terungkap adalah pencucian uang, perbankan, uang palsu, dan siber.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly menandatangani perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura. Perjanjian ini bertujuan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana lintas negara, seperti korupsi, narkotika, hingga terorisme.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

HUMAS MABES POLRI

Diikuti 136 Negara, Kadivhubinter Polri Hadiri Konferensi INTERPOL
Asrena Polri Kunjungi Menteri PANRB, Bahas Penguatan Kelembagaan Polri
Apresiasi Kapolri Atas Peran Muhammadiyah dalam Menjaga Kedamaian Selama Proses Pemilu
14 Personel Polri Jalani Latihan Instruktur Misi PBB di Italia
Kakorlantas Cerita Sinergitas Harmonis Kawal Mudik-Balik Lebaran 2024 Lancar dengan Semua Pihak
Kadiv Humas Polri Beri Penghargaan ke 7 Anggota dengan Nilai Sertifikasi Kompetensi Terbaik
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Polres Pagaralam Gelar KRYD dan Razia Malam Cegah Kejahatan dan Balap Liar
Sambang Desa di Saribudolok: Kapolsek Ingatkan Keselamatan Penumpang dan Perangi Narkoba
Patroli Dialogis di Warung Kopi, Bhabinkamtibmas Sampaikan Pesan Kamtibmas di Pematang Bandar
Kunjungi Warga Binaan Bhabinkamtibmas Berikan Himbauan Kamtibmas
Kunjungi Warga Binaan Bhabinkamtibmas Berikan Himbauan Kamtibmas
Bhabinkamtibmas Polsek Tenggarong Seberang Polres Kutai Kartanegara Giat Patroli Sambang Warga Desa Loa pari
Lihat Semua
WordPress Lightbox

bandar slot gacor