Tribratanews.gorontalo.polri.go.id – Polda Gorontalo, Seorang pemuda berinisial ML (24) asal Kelurahan Donggala, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo diamankan Opsnal Satnarkoba Polres Gorontalo Kota. ML diamankan pihak kepolisian karena menjual obat jenis THP (TRIHEXIPHENIDYL) tanpa adanya izin edar.
Dijelaskan Kapolres Gorontalo Kota AKBP suka Irawanto, SIK, M.Si melalui Kasat Narkoba Polres Gorontalo Kota Iptu Mahyudin Popoi, SH, team opsnal sat narkoba mengamankan ML karena berdasarkan informasi masyarakat Jika ML sering menjual obat obatan tanpa disertai resep dokter.
“Dari pelaku, kita juga berhasil mengamankan 21 (dua puluh satu) strip obat jenis Trihexiphenidyl dengan jumlah keseluruhan 210 butir setelah melakukan penggeledahan di rumah ML,” terangnya.
Dikatakan Iptu Mahyudin, akibat dari perbuatannya, ML dikenakan pasal tentang penyalahgunaan obat-obatan, yakni Pasal 196 Jo Pasal 197 UU No 36 Tahun 2009.
“Pasal 197 menentukan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.000.000,00,” ujar Iptu Mahyudin.
Adanya peristiwa ini, Iptu Mahyudin mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dalam mengkonsumsi obat yang digunakan, apalagi tanpa adanya resep dari Dokter, dan kita menghimbau agar warga tidak melakukan tindak pidana penyalahgunaan obat-obatan. Ia menegaskan, pihak Kepolisian tidak main – main dalam hal pemberantasan dan peredaran obat-obatan terlarang.
“Masyarakat perlu memahami bahwa dalam kesehatan, obat harus digunakan secara tepat dan rasional, agar mencapai efek pengobatan. Masyarakat seharusnya mendapatkan informasi yang akurat dan memadai tentang obat tersebut sebelum digunakan”, imbau Iptu Mahyudin.