Polres Salatiga – Dalam rangka mewujudkan kamseltibcar lantas (keamanan, ketertiban dan kelancaran arus lalu lintas), pemantauan dan pengaturan arus lalulintas siang hari dilaksanakan oleh Unit lantas Polsek Tingkir Polres Salatiga, kegiatan diutamakan pada saat warga pulang dari aktifitas kerja sebagai upaya rangka memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, selain itu salah satu upaya meminimalisir kerawanan kamtibmas dengan melakukan penindakan terhadap kendaraan yang menimbulkan keresahan pengguna jalan yaitu menggunakan kenalpot brong.
Kamis ( 27/ 01 / 202 ), Panit Lantas Polsek Tingkir Aiptu Sigit Arinto Putro pada saat melaksanakan pemantauan arus lalulintas di sekitar perempatan lampu merah terminal Salatiga mengamankan 3 ( tiga ) sepeda motor yang memakai knalpot brong diantaranya Suzuki Satria warna hitam
H 5408 FF, Honda Mio Warna hitam H 4673 HV dan sebuah motor tanpa nomor polisi.
Penindakan terpaksa dilakukan karena hal tersebut melanggar pasal 285 undang – undang No.22 tahun 2009 tentang persyaratan teknis kendaraan, sementara kendaraan kita amankan di Mapolsek Tingkir, silahkan diambil dengan membawa knalpot yang standar dan kelengkapan surat-suratnya, jelas Aiptu Sigit Arinto Putro.
Atas penjelasan tersebut ketiga pemilik kendaraan bisa memahami dan menyadari kesalahan untuk selanjutnya berjanji akan mengganti knalpot brongnya dengan knalpot yang standar.
Dihubungi ditempat terpisah Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana SH SIK MSi menyampaikan bahwa penindakan terhadap knalpot brong sebagai upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, karena keberadaan knalpot brong sangat meresahkan masyarakat, laksanakan penindakan dengan humanis agar masyarakat dapat memahami dan menyadari kesalahannya sehingga tidak terjadi permasalahan yang berdampak negatif bagi kesatuan maupun institusi Polri, jelas Kapolres.
(Humas Polres Salatiga Polda Jateng )