Polres Salatiga – Dalam rangka menjaga kamtibmas aman dan kondsif, Polsek Tingkir Polres Salatiga gencar melaksanakan KKRYD ( Kegiatan Kepolisian Rutin Yang Ditingkatkan ) dengan sasaran sepeda motor kenalpot brong yang keberadaanya telah meresahkan masyarakat khususnya pengguna jalan.
Dalam kegiatan KKRYD , Kamis malam ( 27 / 01 / 2022 ) anggota gabungan piket fungsi Polsek Tingkir yang dipimpin IPDA Tidar Yudi berhasil menindak 6 ( enam ) motor kenalpot brong di pertigaan Exit Tol Salatiga dan Perempatan Karang Balong Kelurahan Tingkir Tengah Kecamatan Tingkir.
Ke-enam motor tersebut adalah Honda Vario warna Abu abu, No. Pol : H – 4217- ATC, Jupiter Z warna Hitam No Pol : H-3924-CP, Honda CB, Warna Hitam, No. Pol : H – 4296- JG, Honda CB, Warna : Hijau Metalik, No. Pol : H – 6907- FK, KAWASAKI Ninja Warna merah, No. Pol : AA – 4841- HZ, dan YAMAHA R15, Warna Biru, No. Pol : H – 2047- AEC, setelah dilakukan penindakan secara hukum / tilang selanjutnya untuk barang bukti diamankan di Mako Polsek Tingkir.
Kepada para pemilik kendaraan diberikan penjelasan terkait pelanggaran yang telah dilakukan dan saat pengambilan barang bukti diwajibkan mengganti knalpot sesuai standard dengan menunjukan kelengkapan surat kendaraan.
KKRYD yang dilakukan oleh Polsek Tingkir ini tetap memperhatikan disiplin Prokes dalam rangka antisipasi penyebaran Covid 19, dan selalu mengedepankan sikap santun maupun humanis kepada masyarakat sehingga pelaksananya dapat berjalan dengan kondusif, aman dan lancar, jelas Ipda Tidar Yudi .
Dihubungi ditempat terpisah Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana SH SIK MSi menyampaikan bahwa penindakan terhadap motor knalpot brong sebagai upaya menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif, karena keberadaan knalpot brong telah meresahkan masyarakat, laksanakan kegiatan dengan humanis sehingga masyarakat dapat menyadari dan memahami kesalahannya agar tidak berdampak negatif kepada kesatuan maupun institusi Polri.
(Humas Polres Salatiga Polda Jateng )