Maluku Tenggara – Mencegah pungut-mungut dalam memanfaatkan berbagai situasi dan kesempatan, Satuan Bhabinkamtibmas Polres Tual- Polsek Kei Besar Utara Timur kembali Melaksanakan Sosialisasi Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) guna mencegah warga terhadap tindakan aksi pungutan liar selama pandemi Covid-19.Kamis (10/2/2022)
Sosialisasi Saber Pungli yang dilaksanakan Bhabinkamtibmas Polsek Kei Besar Utara timur ini berlangsung sekitar pukul 10:30 WIT bertempat di Desa Yamrimur. Kei Besar Utara Timur. Kabupaten Maluku Tenggara.
Bhabinkamtibmas Polsek Kei Besar Briptu F Lappy bertindak dalam memimpin kegiatan tersebut dengan menyampaikan bebera butir Peraturan Presiden (Perspres) No 87 Tahun 2016 Tentang Satgas Saber Pungli kepada masyarakat Pemuda Ohoi/Desa Yamtimur.
Desala sela kegiatan itupun bhabinkamtibmas juga menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas sehubungan dengan kegiatan tersebut dan mengedukasi masyarakat untuk tetap meberapkan protokol kesehatan sembari menyampaikan sanksi pidana pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 Tentang Tindak Pidana Suap yakni :
– Pasal 2 berbunyi : Pemberi suap dipidana dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda paling banyak Rp.15,000,000.00 (Lima belas juta rupiah)
– Pasal 3 berbunyi : Penerima suap dipidana dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebanyak Rp.15,000.000.00 (Lima belas juta rupiah).