Polres Kapuas – Kapolsek Kapuas Timur beserta Piket SPKT polsek Kapuas Timur Chek TKP kebakaran dan Policeline di Desa Anjir Serapat Mambulau Barat RT 02 KM 1,5 Gang pelita Kec. Kapuas Timur Kab. Kapuas kab Kapuas. Senin (28/2/2022) sore.
Kejadian kebakaran tersebut menghanguskan 1(Satu) buah rumah jenis bangunan rumah papan kayu (rusak berat)dengan ukuran 9×20, milik Sdr Supyan, yang beralamat di Desa Anjir Mambulau Barat Km 1,5 Gang pelita Kec Kapuas Timur Kab Kapuas prop Kalteng, Api bisa dikuasai dan padam pukul 17.50 di dibantu oleh Satpol-PP damkar kab kapuas, bersama warga setempat secara manual dan BPK, Telah dilakukan pemasangan Polisline TKP kebakaran, penyebab kebakaran dugaan sementara dari kosleting listrik arus pendek.
Kegiatan Cek TKP dan Police line dibantu juga oleh Personel Polres Kapuas bersama Anggota Polsek Kapuas Timur, dan anggota Polsek Kapuas Hilir.
Atas kejadian tersebut Korban mengalami Kerugian Material sementara diperkirakan ditafsirkan kurang lebih 120 juta rupiah.
Selama kegiatan chek TKP pemilik rumah yang terbakar merasa terbantu dan Petugas kepolisian dari Polsek Kapuas Timur masih menyelidiki penyebab kebakaran dengan harapan mengetahui sumber terjadinya kebakaran tersebut. (Or)