Bukan malah mencari kerja dengan cara yang halal, NP (25) malah berdagang jual beli barang haram jenis narkoba dan ganja di Tapanuli Tengah, Sumatera Utara akhirnya dibekuk polisi. Warga yang berdomesili di Jalan Dr. Fl. Lumban Tobing Kelurahan Padang Masiang Kecamatan Barus, Tapteng, diamankan pihak kepolisian dari Kompleks Sekolah MAN 1 Barus, Rabu (6/7/2022) sekira pukul 18.00 Wib.
Penjelasan Kapolres Tapanuli Tengah Akbp Jimmy Christian Samma SIK melalui Kasi Humas Polres Tapteng AKP H. Gurning, menyebutkan penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang laki laki penganguran sering bertransaksi sabu dan ganja di kompleks sekolah MAN 1 Barus.
Tidak tinggal diam setelah mendapat Informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Akp Juli Purwono SH MH langsung memerintahkan personilnya untuk melakukan penyelidikan dan pada hari Rabu (6/7/22) sekira pukul 18.30 wib.
Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Zul Ependi langsung melakukan penyelidikan ke lokasi.Sesuai informasi, personil melihat seorang laki laki yang mencurigakan.
“Karena sudah yakin dan tidak mau kehilangan sasaran Tim Opsnal langsung menangkap pria tersebut dan ketika ditanya mengaku berinisial NP alias A. Dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan 4 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening,” kata Gurning.
Gurning juga katakan, tidak hanya narkoba jenis sabu di dapat dari pelaku, di sekitar lokasi sekolah polisi juga temukan 35 paket ganja kering dibungkus dengan kertas nasi warna coklat yang diakui pelaku barang itu miliknya.
Adapun barang bukti narkoba yang diperoleh dari terduga pelaku adalah berupa 35 ampul kecil narkotika jenis ganja dengan berat brutto kurang lebih 27,19 gram dan 4 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu kurang lebih 0,44 gram.