[language-switcher]
Beranda  Berita

Satreskrim Polres Bintan dan Polsek Bintan Timur serta Polsek Gunung Kijang Tangkap 4 Pelaku Kejahatan Curanmor Di 10 TKP

WhatsApp Image 2022 07 07 at 6.28.19 PM

BINTAN – Satreskrim Polres Bintan dan Polsek Bintan Timur serta Polsek Gunung Kijang berhasil menangkap 4 pelaku pencurian sepeda motor di 10 lokasi, hal tersebut terungkap dalam konferensi Pers yang dipimpin oleh Kapolres Bintan di Polsek Bintan Timur pada Kamis (07/07/2022).

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono,S.H.,S.I.K.,M.H. yang didampingi oleh Kapolsek Bintan Timur AKP Suardi,S.E. Kasi Humas IPTU M. Alson dan Kanit Reskrim IPTU T.P Sipahutar menjelaskan bahwa setelah mendapatkan laporan dari masyarakat atau korban yang melaporkan sepeda motor miliknya telah hilang di sekitaran Masjid Besar Nurul Iman pada bulan Mei 2022 lalu , Unit Reskrim Polsek Bintan Timur dan Polres Bintan terus melakukan penyelidikan untuk mencari pelakunya, Kemudian pada tanggal 27 Juni 2022 atau sekitar sebulan kemudian petugas mencium pelaku sedang berada di Tanjungpinang, tak menunggu waktu lagi jajaran Satreskrim dan Polsek langsung bergerak dan mengamankan tersangka YS als AG dipersembunyiannya di Tanjungpinang dan menemukan barang bukti berupa sepeda motor 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna biru yang telah diambilnya di mesjid Nurul Iman, Rupanya tersangka YS als AG tidak sendiri mengambil sepeda motor tersebut melainkan bersama dengan temannya yang bernama BH, selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap kedua tersangka dan mengembang lagi kelompok lainnya yaitu D dan R.

WhatsApp Image 2022 07 07 at 6.28.20 PM

Dari hasil pemeriksaan terhadap keempat tersangka diakui telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak di 10 tempat yaitu 3 tempat di wilayah Polres Bintan dan 7 tempat di wilayah Polresta Tanjungpinang, tidak hanya mencuri sepeda motor para pelaku juga melakukan jambret diwilayah Polresta Tanjungpinang, diakui oleh tersangka melakukan pencurian sepeda motor dengan modus merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci palsu atau yang biasa disebut dengan kunci T.

Untuk tersangka YS dan BH dilakukan penyidikan di Polsek Bintan Timur, sedangkan 2 tersangka lain berinisial DS dan RP dilakukan penyidikan di Polsek Gunung Kijang karena locus pencuriannya diwilayah hokum Polsek Gunung Kijang.

Dengan ini para pelaku dikenakan pasal Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 K.U.H.Pidana dengan ancaman kurungan Penjara selama-lamanya 7 tahun.

Kapolres Bintan menghimbau masyarakat untuk selalu hati – hati dan waspada dalam menjaga barang kepemilikan pribadi dan untuk selalu gunakan kunci ganda pada kendaraan milik pribadi untuk mencegah terjadi pencurian sepeda motor motor (Curanmor) dilingkungan sekitaran serta untuk selalu saling peduli dan mengingatkan antar masyarakat satu sama lain dan jadilah polisi bagi dirinya sendiri, Tutup AKBP Tidar.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

HUMAS MABES POLRI

Kapolri Ucapkan Selamat Jumat Agung : Jaga Toleransi dan Kuatkan Persatuan Kesatuan
Kasespim Lemdiklat Polri Pimpin Upacara Pembukaan Dikbangum Sespimma Angkatan Ke 71 Tahun 2024
Humas Polri Hadirkan Portal Humas, Mudahkan Akses Informasi dan Citizen Journalism
Buka Puasa Bersama Wartawan, Kadiv Humas Bicara Pentingnya Peran Media Kawal Agenda Nasional
4 Jenderal Polri Kompak Bareng Polwan dan Wartawan Sebar Kebaikan di Bulan Ramadan
Lima Tersangka Ditangkap, Bareskrim Bongkar Penipuan BBM Pertamax di SPBU
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Polsek Ngasem Giat Sambang Desa di Pos Kamling
RS Bhayangkara Tk.I Pusdokkes Polri Gelar Peringatan Nuzulul Qur’an dan Buka Puasa Bersama
Polsek medan timur bersama 3 pilar bangun sinegritas atasi tawuran & genk motor
Indahnya Berbagi, Kapolsek Aruta Bersama Bhayangkari Bagikan Takjil Kepada Masyarakat Aruta
Pastikan Aman di Gereja, Polsek Wates Lakukan Penjagaan
Polsek Medan Timur Gencarkan Sambang ke Satpam untuk Jaga Kamtibmas
Lihat Semua
WordPress Lightbox

bandar slot gacor