[language-switcher]
Beranda  Berita

Miris, Seorang Ayah Tega Menyetubuhi Anak Kandungnya Sendiri Hingga 2 Kali

Sat Reskrim Polresta Deli Serdang berhasil mengungkap kasus Perbuatan Cabul (persetubuhan) Terhadap Anak yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri berinisial SSN Alias PB (45) di Desa Jaharun B, Kec. Galang Kab. Deli Serdang. Senin (11/07/2022).

Kejadian Bermula pada Bulan Mei 2021 sekira pukul 19.00 wib, Saat itu korban yang Berinisial ZN (15) Warga Desa Jaharun B, Kec. Galang Kab. Deli Serdang merasa sedang tidak enak badan dan meminta pelaku untuk mengusuk dirinya. Saat Pelaku SSN mengusuk korban , timbullah nafsu sehingga pelaku melakukan persetubuhan dengan korban.

Selanjutnya pada bulan Mei 2021 sekira pukul 05.00 wib, timbul nafsu pelaku yang melihat korban sedang tidur satu kamar dengan dirinya, pelaku pun kembali melancarkan aksi bejatnya tersebut. Korban tidak dapat melakukan perlawanan terhadap pelaku dikarenakan tenaga pelaku yang lebih kuat dari korban, dan pelaku pun mengatakan kepada korban untuk Tidak Memberitahukan Kejadian Tersebut Kepada Siapapun.

Dan Kejadian Ketiga terjadi pada Oktober 2021, ketika itu korban sedang di tempat tidur kamar korban dan disitulah pelaku masuk ke kamar kemudian mencabuli korban, setelah itu pelaku memarahi korban dan melarang korban untuk keluar rumah. Korban pun lari kerumah tantenya dan menceritan kejadian yang dialaminya kepada tantenya tersebut, dan kemudian mereka melaporkan kejadian yang dialami korban ke Polresta Deli Serdang.

Dari hasil penyelidikan diketahui korban sudah 2 kali disetubuhi pelaku dan 1 kali di cabuli, motif awal pelaku yakni nafsu pada saat mengusuk korban dan berkelanjutan hingga 2 kali disetubuhi.
Pelaku juga merupakan Residivis tahun 2016, dan saat ini pelaku sudah ditahan di RTP Sat Tahti Polresta Deli Serdang sejak tanggal 09 Juli 2022.

Akibat Perbuatannya, Pelaku SSN Alias PB melanggar Pasal 81 ayat (3) jo pasal 76 d Subs Pasal 82 ayat (2) jo pasal 76 e UU RI No. 17 Tahun 2016, tentang penetapan Perpu No. 01 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman Pidana 15 Tahun ditambah 1/3 dari ancaman penjara pokok.

Saat di wawancarai, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek H Cahyadi SH SIK MH Mengatakan ” Pelaku yang mana ialah ayah kandung dari korban sudah kita Tahan dan sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”,Ujarnya.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

HUMAS MABES POLRI

Polri: Gangguan Kamtibmas dan Kecelakaan Lalu Lintas Menurun
Polri Buka Penerimaan Terpadu 2024 : Khusus Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama
Densus 88 Tangkap 8 Teroris Jamaah Islamiyah Poso
7 Korban Kebakaran Mampang Telah Dievakuasi ke RS Polri Kramat Jati
Terdapat Unjuk Rasa di Monas, Polri Terapkan Rekayasa Lalu Lintas
2.713 Personel Gabungan Disiagakan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Monas Hari Ini
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Pengamanan dan Penanaman Eucalyptus RKT Tahun 2024 PT. TPL di Kecamatan Angkola Timur dan Sipirok
Penyelesaian Kasus Pengrusakan Pohon Karet di Desa Bandar Hapinis
Pelepasan Siswa/i Kelas XII SMK N 1 Simangambat Kecamatan Simangambat Kabupaten Paluta
Upaya Pencegahan Narkoba di Desa Aek Nauli, Kecamatan Hulu Sihapas
Patroli dan Pengamanan Pekan Sabtu di Desa Langkimat oleh Kapolsubsektor Simangambat
Lihat Semua
WordPress Lightbox

bandar slot gacor