[language-switcher]
Beranda  Berita

Edarkan sabu sabu akhirnya tertangkap Satres narkoba Polres Cilegon Polda Banten

Pada Selasa,Tanggal 05 Juli 2022 sekira jam 18.30 WIB, Dipinggir jalan tepatnya di Lingkungan Jombang Tangsi Kelurahan Jombang wetan Kecamatan Jombang Kota Cilegon telah diamankan seorang laki laki RI (29) membawa Sabu sabu.

 

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro membenarkan bahwa satuan reserse narkoba Polres Cilegon Polda Banten telah menangkap seorang laki-laki RI (29) Warga Jombang Wetan Kecamatan Jombang Kota Cilegon.

RI (29) Ditangkap atas informasi dari masyarakat yang menghubungi pihak kepolisian (satuan reserse narkoba) bahwa ada seorang laki-laki warga Jombang yang membawa dan akan mengedarkan sabu-sabu.

Atas informasi tersebut saya memerintahkan Kasat reserse narkoba Polres Cilegon AKP Shilton untuk melakukan penyelidikan informasi tersebut

Tidak membuang waktu lama langsung kami amankan tersangka RI (29) membawa barang terlarang narkoba berupa sabu sabu berat kotor 3.11 gram dalam bungkus rokok surya gudang garam.

 

Tersangka RI (29) Warga Jombang Wetan Kota Cilegon pada saat dilakukan pengeledahan kedapatan

Barang Bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika yang diduga jenis sabu-sabu, dg berat kotor 3.11 gram dlm bungkus rokok surya gudang garam,sebuah timbangan digital,sebuah HP merk xiomi

dan 1 (satu) bungkus plastik klip

Ditempat yang sama Shilton selaku kasat narkoba polres Cilegon mengharapkan kepada masyarakat kota Cilegon turut membantu pihak kepolisian untuk memerangi peredaran narkoba.*jaga dan jauhi narkoba dari keluarga anda,segera hubungi kami di call center 110, bila diwilayah anda ada peredaran narkoba atau tindak pidana lain *”ujarnya nya.

 

Kasat Narkoba polres Cilegon AKP Shilton mengatakan bahwa tersangka RI (29) dapat dipersangkakan sesuai dengan Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UU RI No.35 tahun 2009Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman Paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun.” tutupnyaCilegon – Pada Selasa,Tanggal 05 Juli 2022 sekira jam 18.30 WIB, Dipinggir jalan tepatnya di Lingkungan Jombang Tangsi Kelurahan Jombang wetan Kecamatan Jombang Kota Cilegon telah diamankan seorang laki laki RI (29) membawa Sabu sabu.

 

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro membenarkan bahwa satuan reserse narkoba Polres Cilegon Polda Banten telah menangkap seorang laki-laki RI (29) Warga Jombang Wetan Kecamatan Jombang Kota Cilegon.

 

RI (29) Ditangkap atas informasi dari masyarakat yang menghubungi pihak kepolisian (satuan reserse narkoba) bahwa ada seorang laki-laki warga Jombang yang membawa dan akan mengedarkan sabu-sabu.

 

Atas informasi tersebut saya memerintahkan Kasat reserse narkoba Polres Cilegon AKP Shilton untuk melakukan penyelidikan informasi tersebut

 

Tidak membuang waktu lama langsung kami amankan tersangka RI (29) membawa barang terlarang narkoba berupa sabu sabu berat kotor 3.11 gram dalam bungkus rokok surya gudang garam.

 

Tersangka RI (29) Warga Jombang Wetan Kota Cilegon pada saat dilakukan pengeledahan kedapatan

Barang Bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika yang diduga jenis sabu-sabu, dg berat kotor 3.11 gram dlm bungkus rokok surya gudang garam,sebuah timbangan digital,sebuah HP merk xiomi

dan 1 (satu) bungkus plastik klip

 

Ditempat yang sama Shilton selaku kasat narkoba polres Cilegon mengharapkan kepada masyarakat kota Cilegon turut membantu pihak kepolisian untuk memerangi peredaran narkoba.*jaga dan jauhi narkoba dari keluarga anda,segera hubungi kami di call center 110, bila diwilayah anda ada peredaran narkoba atau tindak pidana lain *”ujarnya nya.

 

Kasat Narkoba polres Cilegon AKP Shilton mengatakan bahwa tersangka RI (29) dapat dipersangkakan sesuai dengan Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UU RI No.35 tahun 2009Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman Paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun.” tutupnya.

 

 

 

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

HUMAS MABES POLRI

Humas Polri Hadirkan Portal Humas, Mudahkan Akses Informasi dan Citizen Journalism
Buka Puasa Bersama Wartawan, Kadiv Humas Bicara Pentingnya Peran Media Kawal Agenda Nasional
4 Jenderal Polri Kompak Bareng Polwan dan Wartawan Sebar Kebaikan di Bulan Ramadan
Lima Tersangka Ditangkap, Bareskrim Bongkar Penipuan BBM Pertamax di SPBU
Sejak Januari 2024, Pori Ungkap 17 Kasus Penyimpangan BBM Oleh SPBU
Sidang Hari Kedua, Polri Siapkan 1.578 Personil di Gedung MK
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Mau Edarkan Sabu, Pria Pengangguran Dibekuk Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi
Bhabinkamtibmas Polres Tebing Tinggi Kunjungi Kelompok Tani Gempita
Sat Lantas Polresta Pontianak Berjibaku Atasi Macet Jelang Idul Fitri 2024
Kapolres Gunung Mas Serahkan Langsung Bansos, Wujud Kepedulian Polri kepada Masyarakat
Tingkatkan Keamanan Dibulan Suci Ramadan, Polsek Rungan Gelar Pengamanan Sholat Tarawih
Polsek Kahut Gelar Pengamanan Sholat Tarawih, Tingkatkan Keamanan Dibulan Suci Ramadan
Lihat Semua
WordPress Lightbox

bandar slot gacor