[language-switcher]
Beranda  Berita

Satresnarkoba Polres Cilegon Polda Banten Berhasil Amankan Pengedar Sabu

Cilegon – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cilegon berhasil mengamankan RI (29) pria pengedar narkotika jenis Sabu di Kecamatan Jombang, Kota Cilegon pada Selasa (05/07) sekitar pukul 18.30 WIB.

 

Kasat Narkoba Polres Cilegon AKP Shilton membenarkan bahwa Satresnarkoba Polres Cilegon telah menangkap pengedar narkotika jenis Sabu, “Benar bahwa Satresnarkoba Polres Cilegon telah menangkap pengedar narkotika jenis Sabu RI Warga Jombang Wetan Kecamatan Jombang Kota Cilegon,” jelas Shilton.

 

Shilton menjelaskan tersangka ditangkap setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang mengedarkan narkotika jenis Sabu, “Atas informasi dari masyarakat yang menghubungi pihak Satresnarkoba Polres Cilegon bahwa ada seorang laki-laki warga Jombang yang membawa dan akan mengedarkan sabu,” kata Shilton.

 

Setelah mendapat laporan masyarakat Shilton bersama tim langsung mengamankan tersangka, “Setelah mendapat laporan warga tim segera melakukan penangkapan tersangka dan membawa barang terlarang narkoba berupa sabu sabu berat kotor 3,11 gram dalam bungkus rokok Surya Gudang Garam,” ujar Shilton.

 

Dari penangkapan tersangka tim mendapatkan barang bukti, “ Dari hasil penangkapan tim berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu, dengan berat kotor 3,11 gram dalam bungkus rokok Surya Gudang Garam, sebuah timbangan digital, sebuah Handphone Xiomi

dan satu bungkus plastik klip,” tegas Shilton.

 

Ditempat yang sama Shilton berharapkan kepada masyarakat kota Cilegon untuk turut membantu pihak kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba, “Saya berharap kepada masyarakat agar bisa membantu kepolisian dalam memerangi pengedaran narkoba, jaga dan jauhi narkoba dari keluarga ,segera hubungi kami di call center 110, bila diwilayah anda ada peredaran narkoba atau tindak pidana lain,” jelas Shilton.

 

Akibat perbuatan tersangka RI dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. (Bidhumas).

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

HUMAS MABES POLRI

Kapolri Ucapkan Selamat Jumat Agung : Jaga Toleransi dan Kuatkan Persatuan Kesatuan
Kasespim Lemdiklat Polri Pimpin Upacara Pembukaan Dikbangum Sespimma Angkatan Ke 71 Tahun 2024
Humas Polri Hadirkan Portal Humas, Mudahkan Akses Informasi dan Citizen Journalism
Buka Puasa Bersama Wartawan, Kadiv Humas Bicara Pentingnya Peran Media Kawal Agenda Nasional
4 Jenderal Polri Kompak Bareng Polwan dan Wartawan Sebar Kebaikan di Bulan Ramadan
Lima Tersangka Ditangkap, Bareskrim Bongkar Penipuan BBM Pertamax di SPBU
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Bhabinkamtibmas Minta Partisipasi Warga Jaga Situasi Kamtibmas Aman dan Kondusif
Personel Polsek Siantar Barat Laksanakan Pengamanan sembahyang Cheng Beng
Polsek Wetar Berikan Dukungan Pengamanan Prosesi Jalan Salib Oleh Umat Kristiani di Desa Lurang
Polres Pematangsiantar Turunkan 126 Personil Pengamanan Ibadah Jumat Agung Di Gereja
Wujud Kebersamaan Polri dengan Masyarakat, Polsek Kairatu Bagikan Takjil Bagi Pengendara Yang Melintas
Kapolsek Leihitu dan Bhayangkari Gelar Jumat Curhat dan Bagi Sembako
Lihat Semua
WordPress Lightbox

bandar slot gacor