[language-switcher]
Beranda  Berita

Terungkap, Ini Alasan Polda Metro Tahan Tersangka Roy Soryo

PMJ – Polda Metro Jaya telah melakukan penahanan terhadap Roy Suryo terkait kasus ujaran kebencian. Langkah tersebut dilakukan lantaran tersangka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.

“Hal ini (penahanan) dilakukan karena ada kekhawatiran dari penyidik yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti dan sebagainya sebagaimana tertuang dalam pasal 21 ayat 1 KUHAP,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Jumat (5/8/2022).

Zulpan mengatakan Roy Suryo ditahan mulai Jumat malam seusai menjalani pemeriksaan lanjutan. Selain melakukan penahanan, lanjut dia, Polda Metro Jaya juga menyita sejumlah barang bukti.

“Penyidik memutuskan mulai malam ini terhadap Roy Suryo Motodiprojo sebagai tersangka ujaran kebencian ini mulai dilakukan penahanan,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Roy Suryo, pasca hari ini Jumat (5/8/2022) ini telah dipanggil untuk dimintai keterangan tambahan.

“Penyidik memutuskan mulai malam hari ini terhadap saudara Roy Suryo Notodiprojo, laki-laki usia 52 tahun sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian ini, mulai malam ini dilakukan penahanan,” ujar Zulpan, Jumat (5/8/2022) malam.

Pasal yang disangkakan terhadap tersangka Roy Suryo yakni Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara atau denda Rp1 miliar.

“Tersangka juga kita kenakan Pasal 156a KUHP, ancaman pidananya adalah 5 tahun penjara dan yang ketiga adalah Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 2 tahun penjara,” jelasnya menutup pembicaraan.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

HUMAS MABES POLRI

Hadiri Pembinaan Pra Khirdin Pati Polri, Kapolri: Terima Kasih Kepada Senior Atas Pengabdiannya di Polri
Polri Tetap Usut Kasus Rocky Gerung Meski Laporan Dicabut
Bareskrim Polri Masih Selidiki Pelaku Peretas Situs KPU
Polri: Siapkan Operasi Lilin 12 Hari untuk Amankan Nataru dan Kampanye
Polri Kerja Sama Tangani Kejahatan Siber dengan Polisi Korsel
Humas Polri Gelar Koordinasi PPID Satker, Optimalkan Informasi Publik Jelang Pemilu 2024
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Sat Res Narkoba Polres Rohil Ciduk 4 Tersangka Suka Transaksi Sabu di KM 37 dan Sita 17 Gram BB
ASN Polres Madiun Kota Gelar Tasyakuran HUT Korpri Ke-52
Polres Ngawi Siapkan Personel Cegah Bencana Hidrometeorologi
FKUB Kota Makassar Dukung Ops NCS Polri Wujudkan Pemilu Damai
Satlantas Polres Rohil Gencar Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas
Pastikan Keamanan Logistik Pemilu, Polisi Jaga PT Temperina
Lihat Semua
WordPress Lightbox

bandar slot gacor