[language-switcher]
Beranda  Berita

Hendak Transaksi Sabu, Pria Asal Sumatera Selatan Ditangkap Polsek Tigaraksa

Tangerang – Satreskrim Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang berhasil amankan seorang pria berinisial DS (40) warga Kecamatan Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan saat hendak melakukan transaksi sabu pasa Sabtu (17/09).

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma membenarkan kejadian tersebut, “Betul telah diamankan seorang pria berinisial DS, diringkus saat sedang hendak melakukan transaksi sabu di Depan Sebuah Ruko Perum Bumi Indah di Jalan Raya Bumi Indah, Kelurahan Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang,” kata Raden.

Raden mengatakan awal mulanya anggota Polsek Tigaraksa mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di lokasi tersebut, “Ada warga yang menginformasikan bahwa sering terjadi transaksi narkoba di sekitar ruko tersebut. Benar saja saat dicek oleh petugas ada seorang laki-laki yang gerak geriknya mencurigakan,” ucap Raden.

Raden menambahkan karena melihat gerak-gerik seorang pria yang mencurigakan tersebut, petugas melakukan pengecekan dan penggeledahan badan pada pelaku, “Petugas melihat gerak-gerik seorang pria yang mencurigakan tersebut, petugas melakukan pengecekan dan penggeledahan badan pada pelaku,” ujar Raden.

Dalam hal ini Raden mengatakan petugas mendapatkan beberapa barang bukti, “Saat di geledah petugas menemukan satu bungkus klip kecil sabu yang disimpan di selembar kertas timah berwarna emas, satu buah alat hisap, satu buat korek api, satu buah pipa kaca, satu buah timbangan digital,” ungkap Raden.

Raden mengatakan kepada petugas bahwa mengaku mendapatkan sabu dari seseorang, “Kepada petugas, DS mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial DE yang berada diwilayah Kecamatan Pasar Kemis dan saat ini DE sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelas Raden.

Terakhir Raden mengatakan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka diamankan di Polresta Tangerang, “Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka diamankan di Polresta Tangerang dan terancam Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutup Raden (Bidhumas).

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Buka Puasa Bersama Wartawan, Kadiv Humas Bicara Pentingnya Peran Media Kawal Agenda Nasional
4 Jenderal Polri Kompak Bareng Polwan dan Wartawan Sebar Kebaikan di Bulan Ramadan
Lima Tersangka Ditangkap, Bareskrim Bongkar Penipuan BBM Pertamax di SPBU
Sejak Januari 2024, Pori Ungkap 17 Kasus Penyimpangan BBM Oleh SPBU
Sidang Hari Kedua, Polri Siapkan 1.578 Personil di Gedung MK
Polri Siapkan 3 Jalur Alternatif Pantura Antisipasi Banjir Demak-Kudus
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Polres Wonogiri Kembali Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Sabu
Bhabinkamtibmas Polsek Tayan Hilir Terus Berupaya Menjaga Kamtibmas di Desa Binaannya
Polsek Minas Lakukan Pengamanan Dan Pengaturan Lalulintas
Kapolsek Rambah Hilir Hadiri Rakor Pencegahan dan Penanggulangan Karhutla
Wakapolres Rohul Dampingi Wabup H Indra Gunawan Safari Ramadhan Di Masjid Mukhlisin
Patroli Dialogis, Personil Polsek Mukok Ajak Warga Jaga Kamtibmas
Lihat Semua
WordPress Lightbox

bandar slot gacor