[language-switcher]
Beranda  Berita

Polisi Benarkan ART Tega Bunuh dan Buang Bayi ke Tempat Sampah di Cempaka Putih

PMJ – Polsek Cempaka Putih mengamankan seorang wanita yang bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial (N) yang telah melakukan aborsi dari hasil hubungan gelap di Jl. Cempaka Putih Barat Jakarta Pusat pada hari Minggu (08/01/2023).

Kapolres Metro Jakarta Pusat (Kombes. Pol. Komarudin, SIK, MM.) membenarkan hal tersebut saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres, Kamis (12/01/2023).

“Pada tanggal 8 Januari sekira pukul 03.00 di mana tersangka N melakukan upaya aborsi dengan meminum ramuan ataupun obat di mana di jam tersebut tersangka melakukannya di dalam kamar mandi di sebuah rumah tempat tersangka bekerja” ujarnya.

Ia menerangkan, bahwa bayi sempat hidup namun karena panik sehingga pelaku menyiram bayi menggunakan air.

“Hasil mayat bayi yang sudah kami terima bahwa bayi sempat hidup, namun oleh tersangka karena panik disiram dengan menggunakan air, sehingga hasil didapati bahwa ada genangan ataupun cairan di dalam rongga dada akibat disiram oleh tersangka,” jelasnya.

“Selanjutnya tersangka membungkus dengan potongan handuk, bayi yang sudah tidak bersuara lagi kemudian dimasukkan ke dalam tempat sampah plastik yang ada di luar kamar mandi, selanjutnya tersangka mengambil plastik hitam dan dibuang di bak sampah depan rumah,” sambungnya.

Mayat bayi ditemukan oleh seorang pemulung yang melihat jika di dalam plastik tersebut ada kepala bayi yang berada di tempat sampah.

“Pada pagi harinya sekitar pukul 06.30 ditemukan oleh seorang pemulung yang sedang mengais di tempat sampah, begitu diketahui ada di dalam plastik terlihat ada kepala bayi maka pemulung melaporkan kepada masyarakat sekitar” paparnya.

Dengan adanya laporan dari warga terkait kejadian tersebut, Polsek Cempaka Putih kemudian melakukan penyisiran untuk mencari pelaku yang membuang mayat bayi ke tempat sampah.

“Kita melakukan penyisiran menanyakan kepada warga informasi orang yang di sekitar yang memang hamil barulah diketahui bahwa tersangka merupakan ART yang bekerja di rumah tersebut dan baru bekerja selama kurang lebih dua minggu dengan penampilan yang memang tidak terlihat bahwa tersangka sedang hamil,” tukasnya.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 76 c jo Pasal 80 ayat (3) dan atau pasal 45 a jo Pasal 77 a Undang-undang R.I. No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 341 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Puslitbang Polri Gelar Rakernis 2024: Perkuat Fungsi Litbang untuk Transformasi Ekonomi Nasional
Polri Buka Penerimaan Anggota Baru, Catat Tanggal dan Syarat Pendaftarannya!
Korbrimob Polri Gelar Apel Konsolidasi Antisipasi Kontijensi Jelang PHPU 2024
Tingkatkan Kemampuan, Korps Brimob Polri Laksanakan Dikbangspes Jungle Warfare Dan Pelatihan Pra Operasi “Amole-2024”
2.000 Personel Bintara Polri Resmi Ikuti Pendidikan Sekolah Inspektur Polisi di Setukpa Lemdiklat Polri Sukabumi
Bareskrim Ungkap Penyelundupan Sabu dan Ekstasi Libatkan Karyawan Maskapai Pesawat
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Pasca Ops Ketupat Toba 2024, Polisi NYINYII Satuan Samapta Polres Sibolga, Berikan Himbauan.
Satres Narkoba Polres Pagaralam berhasil amankan pelaku pengedar ganja yang siap diedarkan
Ditugaskan Untuk Menjaga Dan Mengawasi Rumah, Pelaku Penganiayaan Diamankan Polsek Siantar Barat
Cegah Laka Lantas Dijalan Raya, Polres Sibolga Gelar Personilnya Laksanakan Strong Point.
Jalan santai dilakukan untuk menjaga kesehatan para personel demi memaksimalkan pelaksanaan tugas kepolisian
Bhabinkamtibmas Kalideres dan Dinas Sosial Tanggap, Lansia Pikun Tanpa Identitas di Kalideres Dibawa ke Panti Sosial
Lihat Semua
WordPress Lightbox

bandar slot gacor