[language-switcher]
Beranda  Berita

Di Lapangan Terbuka, Kapolres Labuhanbatu Paparkan pelaku Cabul

Kapolres Labuhanbatu AKBP James H. Hutajulu, adakan konferensi pers pengungkapkan kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di lingkungan Yayasan Majelis Pendidikan Al-Jamiyatul Washliyah Adian Torop, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara, (Labura). Senin, (29/5/2023).

IMG 20230529 WA0160

Pada pemaparanya, Kapolres AKBP James menyampaikan, perbuatan tersangka cabul, terhadap anak terjadi dibeberapa lokasi di lingkungan Yayasan Majelis Pendidikan Al-Jamiyatul Washliyah Adian Torop.

” Termasuk didalam ruangan kantor Guru sekolah MTS Alwashliyah Adian Torop yang terjadi sebanyak 12 kali, kantin sekolah MDTA Adian Torop yang terjadi sebanyak 4 kali, dan aula sekolah MTDA Adian Torop yang terjadi sebanyak 6 kali. Didalam ruangan Kantor Guru sebanyak 12 kali, kantin sekolah MDTA Adian Torop sebanyak 4 kali dan di Aula Sekolah MDTA Adian Torop sebanyak 6 kali”, kata James.

Kapolres James H Hutajulu juga menyampaikan, peristiwa tersebut telah terjadi sekitar tahun 2020, hingga Minggu 21 Mei 2023 ini. Dengan rentang waktu antara pukul 13.30 Wib hingga 14.00 Wib.

Korban dalam kasus ini terdiri dari 6 orang siswa MDTA Adian Torop dan 3 orang siswa MTS Alwashliyah Adian Torop. Selain itu, terdapat beberapa saksi yang terdiri dari guru-guru sekolah MDTA Adian Torop, guru MTS Alwashliyah Adian Torop dan orang tua siswa MDTA Adian Torop.

Lanjutnya, Dalam pengungkapan kasus ini, Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk KTP dan Kartu Keluarga milik tersangka, SK tentang pengangkatan kepala sekolah Madrasah Alwashliyah, serta baju para korban yang dipakai saat tersangka melakukan perbuatan cabul. Selain itu, hasil visum et repertum dari RSUD Rantauprapat juga mendukung adanya tanda-tanda jejas kemerahan di daerah anus yang kemungkinan terjadi akibat trauma benda tumpul.

Modus operandi yang digunakan oleh tersangka adalah memanggil para korban pada saat situasi sepi dan tidak ada orang lain dengan alasan untuk mengusuk tersangka. Kemudian, tersangka dengan leluasa melakukan perbuatan cabul terhadap para korban. Setelah perbuatan dilakukan, tersangka mengancam agar korban tidak memberitahukan kepada siapapun. Tutup Kapolres.

Atas kasus ini, tersangka dipersangkakan pasal 82 ayat (1), ayat (2), ayat (4) Jo pasal 76 E UU RI no. 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI no. 1 tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – Undang atau pasal 6 huruf C UU RI no. 12 tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo pasal 64 ayat (1) dari KUHPidana

Ungkapnya.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Wujudkan Peningkatan Ketersediaan Pangan, Kapolri-Mentan Tantadangani MoU
Penurunan Kasus Judi Online di Indonesia Capai 404 Kasus di Tahun 2024
Polri Ajukan Pencabutan Paspor untuk Tersangka TPPO yang Bersembunyi di Jerman
Gangguan Kamtibmas Turun 132 Kasus pada 24 April 2024
Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan, Kapolri: Kita Wujudkan Swasembada Pangan
Jelang Ops Amole 2024, SSDM Polri Beri Bekal Psikologis ke Korps Brimob
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Dalam Mengantisipasi Kegiatan Balap Liar, Polsek Pucanglaban Patroli di Jalan Lintas Selatan
Dua tahun Empat Bulan di Buru Akhirnya Pelaku pembunuhan di Desa Sampungu ini Berhasil Diringkus Tim Puma Polres Bima
Polsek Campurdarat Bersama Tiga Pilar Mendatangi TKP Bencana Alam Angin Kencang Yang Terjadi di Tiga Desa
Do,a dan Yasinan Bersama Tahanan, Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K.,: Sujud Kepala Allah dan Mohon Ampun Kepada Orang Tua .
Turun ke Jalan, Sat Lantas Polres Simalungun Edukasi Keselamatan dengan Brosur dan Stiker
Sambang Warga Binaan, Bhabinkamtibmas Polsek Woha Imbau Warga Jaga Kamtibmas
Lihat Semua
WordPress Lightbox