[language-switcher]
Beranda  Berita

Kedapatan Miliki Sabu, Satresnarkoba Polres Pandeglang Berhasil Amankan Seorang Pria

Polres Pandeglang – Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang, Polda Banten di bawah pimpinan AKP Ilman Robiana, SH, berhasil mengamankan seorang pria berinisial YW karena kedapatan membawa narkotika golongan I jenis sabu.

Pria yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu tersebut adalah YW (35) yang merupakan warga Kp. Lembur Girang, RT.001 RW.002, Ds. Kadulimus, Kec. Banjar, Kab. Pandeglang.

Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah,S.H, S.IK., MH, melalui Kasat Res Narkoba AKP Ilman Robiana, SH, mengatakan bahwa pihaknya berhasil mengamankan terduga pelaku YW karena ditemukan membawa dan memiliki narkotika golongan I jenis sabu.

Kejadian tersebut berawal pada hari Kamis tanggal 03 Agustus 2023, sekitar pukul 23.00 WIB, di Kp. Lembur Girang, RT.001 RW.002, Ds. Kadulimus, Kec. Banjar, Kab. Pandeglang. Petugas merasa curiga terhadap YW, kemudian dilakukan interogasi serta penggeledahan, dan berhasil ditemukan sebuah plastik klip berisi narkotika jenis sabu.

Petugas mengamankan 1 bungkus plastik bening berisikan 26 bungkus plastik klip bening masing-masing berisikan Narkotika jenis shabu dan 1 buah plastik klip bening berisikan 58 bungkus plastik bening kecil masing-masing berisikan Narkotika jenis shabu di dalam sebuah dompet berwarna camo dengan list berwarna pink, seperangkat alat hisap shabu (bong) beserta 1 buah korek api gas berwarna merah dan 1 buah HP merek VIVO berwarna deep sea blue yang kesemuanya di temukan di lantai kamar tidur, kemudian dilakukan interogasi terhadap pelaku mengaku bahwa benar barang bukti tersebut miliknya yang mana Narkotika jenis shabu di dapat dari sdr. ACUY,

Sebagai akibatnya, terduga pelaku YW beserta barang bukti dibawa ke Polres Pandeglang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kini terduga pelaku YW harus bertanggung jawab atas perbuatannya dalam kasus tindak pidana narkotika jenis sabu sesuai dengan Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tindakan ini memiliki ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, ungkap AKP Ilman Robiana

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Polri Kerja Sama Tangani Kejahatan Siber dengan Polisi Korsel
Humas Polri Gelar Koordinasi PPID Satker, Optimalkan Informasi Publik Jelang Pemilu 2024
Ops NCS Polri Pimpin Deklarasi Pemilu Damai dan Bagikan 2500 Paket Sembako
Silaturahmi ke Tokoh Agama Satgaspus Preemtif Menuju Pemilu Damai
Bareskrim Polri Selidiki Kebocoran Data di KPU
Bareskrim Polri Selidiki Kebocoran Data di KPU
Dirgakkum Korlantas: Polisi Lalu Lintas Sebagai Etalase, Jaga Penampilan Kita
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Anggota Piket Polsek Kramatwatu Polresta Serkot Polda Banten, menjelaskan kepada masyarakat tentang tata cara membuat skck
Polda Maluku Gelar Latihan dan Simulasi Pengamanan VIP Protection
Anggota Polsek Kramatwatu Polresta Serkot Polda Banten, berikan pelayanan kepada masyarakat yang akan membuat surat kehilangan surat surat penting di Mapolsek Kramatwatu
Kanit Binmas Polsek Taktakan Polresta Serkot Polda Banten, melaksanakan patroli/sambang ke satpam RS. Fatimah
Patroli Ke Pergudangan Bulog Personil Polsek Taktakan Polresta Serkot Polda Banten, Beri Himbauan Kamtibmas
Kanit Binmas Polsek Sunggal Ikuti Rakor Pemilihan PAW Desa Sei Beras Sekata
Lihat Semua
WordPress Lightbox

bandar slot gacor