[language-switcher]
Beranda  Berita

Polisi Berhasil Amankan 5 Orang Komplotan Pemalsuan Sertifikat Tanah di Magetan

MAGETAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Magetan, Polda Jawa Timur akhirnya berhasil mengamankan 5 dari 7 orang tersangka mafia tanah yang mengakibatkan korban menderita kerugian ratusan juta rupiah di Magetan.

Kelimanya tersangka itu adalah SRN, PW, DRA, AS dan THW. Komplotan terduga mafia tanah ini berhasil diamankan di salah satu kantor PPATK (Notaris) usai dijebak Polisi.

Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP Rudy Hidajanto memaparkan bahwasanya masing- masing pelaku mempunyai peran yang berbeda beda.

Menurutnya, SRN dan PW berperan merencanakan proses jual beli tanah. DRA mengaku sebagai keponakan dari pemilik tanah dan yang menerima pembayaran dari pembeli

“THW sebagai suami pemilik tanah (AS) dan mengajak AS, yang juga pemilik tanah menyerahkan SHM / sertifikat palsu kepada notaris, serta menerima pembayaran pertama dari korban atau pembeli,” ujar AKP Rudy, Kamis (28/9/2023)

AKP Rudy juga menjelaskan, modus para tersangka bermula dari SRN, mendatangi pemilik tanah yang akan dijual dan ingin membelinya di wilayah Desa Bagi, Kecamatan/Kabupaten Madiun.

Selanjutnya SRN meminjam SHM, KTP dan KK pemilik tanah untuk difoto dengan alasan akan dilakukan pengecekan ke Notaris terlebih dahulu.

“Setelah itu memesan SHM dan KTP palsu atas nama pemilik tanah yang dipasang foto THW dan AS, seakan akan sebagai pemilik tanah melalui Media sosial,” bebernya.

Kemudian SRN menawarkan tanah tersebut kepada korban dengan mengirimkan hasil scan dari foto SHM. Sehingga pada saat dilakukan pengecekan awal secara online di BPN Madiun, scan SHM tersebut asli dan lolos.

Korban yang akhirnya percaya dengan SHM atau berkas kepemilikan tanah itu, lantas menyerahkan uang kepada tersangka sebanyak 3 kali, dari tanggal 1 hingga 13 September 2023.

“Korban baru membayar sebesar Rp. 750.000.000. Sebelumnya mereka sepakat dengan nilai harga Rp 1,5 miliar,” ungkapnya.

Terungkapnya kejahatan tersebut, lanjut Kasat reskrim katakan, berawal dari korban yang memeriksakan sertifikat tanah yang dibeli, kepada Notaris.

“Kemudian oleh Notaris diperiksa ke BPN, dan oleh BPN sertifikat tersebut dinyatakan bukan produknya. Kemudian korban melapor kepada kami,”pungkas AKP Rudy.

Dari tangan tersangka polisi menyita dokumen penting, terkait bukti pembelian tanah, kartu ATM, NPWP, Smartphone, Uang Tunai juga 1unit Ranmor R2 hasil kejahatannya.

Kelima tersangka dijerat dengan sangkaan sengaja menggunakan akte yang isinya seolah-olah cocok dengan sebenarnya dan/atau penipuan, sebagai mana Pasal 264 ayat (2) KUHP dan/atau 378 KUHP, dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara. (*)A

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Hadiri Pembinaan Pra Khirdin Pati Polri, Kapolri: Terima Kasih Kepada Senior Atas Pengabdiannya di Polri
Polri Tetap Usut Kasus Rocky Gerung Meski Laporan Dicabut
Bareskrim Polri Masih Selidiki Pelaku Peretas Situs KPU
Polri: Siapkan Operasi Lilin 12 Hari untuk Amankan Nataru dan Kampanye
Polri Kerja Sama Tangani Kejahatan Siber dengan Polisi Korsel
Humas Polri Gelar Koordinasi PPID Satker, Optimalkan Informasi Publik Jelang Pemilu 2024
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Kapolres PSP pimpin sertijab kasat intel dan kasi humas dan lepas personil purnabakti
Personil Polsek Medan Barat Strong point/gatur lalin sore bantu masyarakat lancarkan kendaraan di jalan raya
Pemko Padangsidimpuan gelar Pasar Murah di Alaman Bolak
Jelang Pemilu 2024,Bhabinkamtibmas Bripka Khairun Ahmad Sambangi Warga Sampaikan Pesan Kamtibmas
HUT KORPRI KE-52, Sejumlah ASN Polres Madiun Kota Ikuti Upacara Puncak  Peringatan HUT Korpri Via Daring
Kapolres Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Kapolsek Sosa Di Lapangan Apel Mako Polres Padang Lawas
Lihat Semua
WordPress Lightbox

bandar slot gacor