[language-switcher]
[featured_image]
Login is required to access this page
Download is available until [expire_date]
  • Version [version]
  • Download [download_count]
  • File Size 0.00 KB
  • File Count 0
  • Create Date 10 Maret 2020
  • Last Updated 10 Maret 2020

​Komplotan Jambret Diciduk Buser, Satu Pelaku Dibawah Umur

1583734295 img 20200309 130851

humas.polri.go.id (Babel) Dua pelaku kejahatan jalanan (jambret) yang kerap beraksi dan meresahkan warga Kota Pangkalpinang ditangkap Buser, Minggu (8/3/2020).

Salyu Wandi alias Raju (21) warga Kelurahan Air Itam, Kecamatan Bukit Intan ditangkap Buser yang dipimpin Kanit Buser Aiptu Mardi Bule saat mengaku minuman keras di Pulau Punai, Pantai Pasir Padi. Selain, mengamankan Raju, juga turut diamankan RP (17) remaja dibawah umur ini diamankan di kediaman di Air Itam, pada saat sedang tertidur.

Sedangkan pelaku lainya berinisal ER (DPO) berhasil melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor saat tim Buser hendak melakuan penggerbekan di kawasan Kelurahan Temberan.

Kedua pelaku harus berurusan dengan pihak berwajib, lantaran melakukan penjambretan tas milik Rena (24) pada 1 Maret 2020 lalu di simpang lampu merah perkantoran gubernur pada pukul 03.30 wib.

"Dengan menggunakan sepada motor Yamaha Fino tiga pelaku mengikuti korban dari belakang, selanjutnya pelaku menarik tas milik korban yang berisi satu HP Vivo S1, satu HP Oppo A3S dan uang tunai Rp 300 ribu," terang Kabag OPS Polres Pangkalpinang Kompol Jadiman Sihotang, Senin (9/3/2020).

Dari hasil introgasi, diketahui pelaku Raju juga pernah dua kali melakukan aksi penjambretan di depan pemakaman Kelurahan Bacang pada bulan Oktober 2019 lalu dan di depan SPBU Citra Land.

"Dari ketiga pelaku ini, diketahui bahwa ER bertugas mengendarai sepeda motor, sedangkan dua pelaku lainya bertugas merampas tas korban," lanjut Kompol Sihotang.

Selanjutnya, hasil - hasil dari kejahatan berupa HP dijual sedangkan tas milik korban dibuang di hutan kawasan Kelurahan Temberan, untuk menghilangkan barang bukti.

"Untuk kedua pelaku saat ini sedang dilakukan pemeriksaan dan dilimpahkan ke Polsek Bukit Intan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut, sedangkan barang bukti berupa dua unit HP dan sepeda motor Fino disita sebagai barang bukti," beber Kompol Sihotang.

Pelaku Raju uang hasil jambret digunakan untuk berfoya - foya membeli minuman dan sabu-sabu."Sering minum di kawasan Pasir Padi, juga pernah digunakan untuk membeli sabu-sabu," kata Raju.

Sedangkan RP, mengatakan hasil kejahatan dibagikan di dalam hutan disekitar wilayah Temberan. "Uang dan HP kami ambil sedangkan tas kami buang," tutup RP.

WordPress Lightbox

bandar slot gacor