- Version
- Download 8
- File Size 320.00 KB
- File Count 1
- Create Date 30 Januari 2020
- Last Updated 30 Januari 2020
humas.polri.go.id (Babel) Polres Bangka Tengah berhasil mengamankan 1,2 ton bahan bakar minyak (BBM) ilegal jenis solar dan premium beserta dua pelaku dan dua kendaraan yang di gunakan pelaku.selasa (28/1/2020).
Kabag Ops Polres Bangka Tengah Kompol Andi Purwanto menjelaskan sebanyak 1,2 ton BBM jenis solar dan premium bersubsidi itu diamankan dari dua pelaku berinisial Ht (37) dan Lh (34).
“Keduanya diamankan di tempat yang berbeda, untuk pelaku Ht kami amankan di kawasan Jalan By Pas Koba dan pelaku Lh diamankan di Simpang Perlang” pungkasnya.
Ia menambahkan, pelaku Ht membawa BBM jenis solar sebanyak 612 liter dan pelaku Lh membawa BBM jenis premium sebanyak 600 liter.ucapnya.
Kedua pelaku diamankan oleh anggota Polres Bangka Tengah, karena tidak memiliki surat izin kepemilikan atas BBM tersebut.
“Kedua pelaku menjelaskan, BBM yang mereka bawa akan di antar ke Desa Lubuk Kecamatan Lubuk Besar. BBM akan dijual ketoko- toko dan ke tambang-tambang invenkonsional (TI) yang ada di daerah lubuk”.ungkap mereka.
Pelaku menambahkan mereka mendapatkan dan menampung BBM tersebut dari para pengerit-pengerit dan membawa ketujuan.ungkap mereka.
Sementara Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah, AKP Roby Ansari menambahkan, bahwa pengawasan terhadap penggunaan dan penyaluran BBM bersubsidi merupakan perintah dari Kapolri seiring sudah dibentuknya Satgas Migas.pungkasnya
“Ini perintah dari Kapolri mengingat kerugian negara cukup besar akibat penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut. Kita menunaikan perintah tersebut, untuk menyelamatkan keuangan negara akibat penyalahgunaan BBM bersubsidi”.tutupnya.
atas perbuatannya kedua pelaku dapat di kenakan pasal 55 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi 60 milyar atau pasal 53 dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling tinggi 30 milyar.