- Version
- Download 9
- File Size 320.00 KB
- File Count 1
- Create Date 30 Januari 2020
- Last Updated 30 Januari 2020
humas.polri.go.id (Babel) Siapa bilang kartu kendali pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU dan APMS yang dicanangkan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung (Pemprov Babel) telah memutuskan rantai penyelewengan BBM di Provinsi Babel. Buktinya, Polres Bangka Tengah berhasil mengamankan sebanyak 1,2 ton BBM bersubsidi diduga hasil pengeritan yang hendak disalahgunakan.
Kabag Ops Polres Bangka Tengah, Kompol Andi Purwanto seizin Kapolres AKBP. Slamet Ady Purnomo mengatakan, sebanyak 1,2 ton BBM bersubsidi tersebut diamankan dari tangan dua pelaku berinisial Ht (37) dan Lh (34).
“Dua pelaku itu ditangkap bersama barang bukti di dua tempat. Kemudian untuk pelaku Ht kami tangkap di kawasan Jalan By Pas, Koba dan pelaku Lh ditangkap di Simpang Perlang,” katanya dalam press release di Mapolres Bangka Tengah, Selasa (28/01/2020).
Dikatakannya, kedua pelaku berperan sebagai mengambil, mengangkut dan menimbun BBM jenis solar dan premium tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
“BBM itu diangkut dengan menggunakan mobil pick up. Keduanya tidak mampu menunjukkan dokumen, maka langsung kami amankan beserta dengan sejumlah barang bukti,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, dari tangan pelaku Ht ditemukan sebanyak 612 liter BBM bersubsidi jenis solar dan dari Lh disita barang bukti sebanyak 600 liter premium.
“Mereka kami amankan lantaran diduga melakukan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar dan premium, sesuai dengan UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas,” terangnya.
Atas perbuatannya itu, kedua pelaku menurut Andi terancam hukuman tiga sampai enam tahun penjara dengan denda sebesar Rp30 miliar hingga Rp60 miliar.
“Berdasarkan keterangan kedua pelaku bahwa BBM bersubsidi itu diambil secara acak dari para pengerit, kemudian dikumpulkan atau ditimbun dan dijual secara eceran,” ucapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah, AKP. Roby Ansyari menambahkan pengawasan terhadap penggunaan dan penyaluran BBM bersubsidi merupakan perintah dari Kapolri seiring sudah dibentuknya Satgas Migas.
“Sesuai perintah dari Kapolri mengingat kerugian negara cukup besar akibat penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut. Kita menunaikan perintah tersebut, untuk menyelamatkan keuangan negara akibat penyalahgunaan BBM bersubsidi,” tambahnya seraya menegaskan kedua pelaku kini sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Bangka Tengah.