- Version
- Download 2
- File Size 111.09 KB
- File Count 1
- Create Date 31 Mei 2020
- Last Updated 1 Juni 2020
Lubuklinggau, Sumsel - Ungkap Kasus unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Utara perkara tindak Pidana Pencurian dng kekerasan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP.
Diketahui Pelaku "HM" Umur 22 Tahun, bersama temannya Pelaku "RP", umur 17 th, Pelajar, Ds. II Sukaraya Kec. STL Ulu Terawas Kab. Musi Rawas melakukan aksi Pencurian dengan Kekerasan Sabtu (30/5/2020) sekira jam.19.30 wib, di Jl. Soekarno Hatta Rt. 04 Kel. Tanjung Raya Kec. Llg Utara I Kota Lubuklinggau.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa, melalui Kapolsek Lubuklinggau Utara AKP Harrison Manik menerangkan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B-61 / V / 2020 / SUMSEL / RES LLG / SEK LLG Utara, tanggal 30 Mei 2020. telah terjadi tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dengan korban "MT" 15 th, Warga Jl. Soekarno Hatta Rt. 04 Kel Tanjung Raya Kec. Lubuklinggau Utara I Kota Lubuklinggau.
Berawal korban sedang berjalan kaki sambil memainkan handphone nya di pinggir jalan, Pelaku menghampirinya berpura-pura bertanya dimana rumah temannya "disaat korban lengah pelaku menarik Hp korban yang dipegangnya, spontan korban lngsung menarik leher baju belakang pelaku dengan berteriak "Maliiingg...maliingg, maliiingg..!!!,
Kemudian pelaku dan sepeda motornya terjatuh, pelaku HM" diamankan warga sedangkan pelaku RP melarikan diri masuk ke sungai kecil sambil membawa lari HP milik korban, namun akhirnya pelaku "RP" berhasil ditangkap oleh anggota polsek Lubuklinggau Utara dibantu warga.
Ditambahkan Kapolsek Utara, barang Bukti Barang Bukti 1 (satu) unit spd Motor Suzuki d Satria FU warna Hitam merah No.Pol B 4789 BDH, dan 1 unit HP merk Xiomi telah diamankan di Polsek Lubuklinggau Utara.
Setelah dilakukan pengembangan berdasarkan laporan masyarakat, ternyata kedua Pelaku mengakui pernah melakukan tindak pidana yang sama dua kali di wilayah Hukum Polsek Lubuklinggau Utara.