- Version
- Download 0
- File Size 1.12 MB
- File Count 1
- Create Date 20 September 2020
- Last Updated 15 Oktober 2020
Polresta Pasuruan, Polres Pasuruan Kota melakukan operasi Yustisi di wilayah hukum Kota Pasuruan sesuai dengan Inpres No 6 tahun 2020, Perda No. 2 Tahun 2020 serta Pergub Jatim No. 53 Tahun 2020. Sabtu (19/9) pukul 08.00 wib
Sebelum melakukan operasi Yustisi Polres Pasuruan Kota mengadakan apel yang di pimpin oleh Kasat Intelkam AKP Kunadi, S.H. yang mengikuti apel operasi Yustisi Kodim 0819 Pasuruan, Dishub dan Satpol PP, dan Pemerintahan Kota Pasuruan.
Kegiatan ini untuk mendukung peningkatan mendisiplinkan dan penegakan hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Sosialisasi Operasi Yustisi untuk menerapkan sanksi Administrasi berupa denda Uang sebesar Rp. 250.000,- yang akan di berlakukan mulai hari Senin 13 September 2020 .
Operasi Yustisi Hari ini dilaksanakan hanya untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat dan apabila di ketemukan masyarakat yang tidak memakai masker atau tidak menerapkan protokol kesehatan akan di berikan sanksi Hukuman sosial yaitu membersikan sampah di sekitar tersebut.
Adapun hasil Operasi Yustisi dan memberikan Sanksi Hukuman sosial membersikan sampah di sekitar tersebut Jumlah Pelanggar Protokol Kesehatan 39 Orang, Pelanggar di Jl. Patimura Kec. Bugul Kidul Kota Pasuruan 3 orang dan Pelanggar di Jl. Panglima Suirman Kec. Purworejo Kota Pasuruan kebonagung 36 org
(maw)