- Version
- Download 0
- File Size 224.23 KB
- File Count 1
- Create Date 15 Juni 2020
- Last Updated 15 Juni 2020
Lubuklinggau - Sumsel – Sat Res Narkoba Polres Lubuklinggau Ringkus Bandar sekaligus Tersangka penyalahgunaan Narkotika dengan 2 Pengedar, 3 (Waria) Tersangka Penyalahgunaan Narkotika.
Keseriusan dan Komitmen Polres Lubuklinggau dalam pemberantasan Peredaran, penyalahgunaan Narkotika diwilayah Hukum Polres Lubuklinggau tak diragukan terbukti dalam satu malam Ringkus 2 Tersangka Pengedar dan 3 Orang (Waria) Penyalahgunaan Narkotika berupa 8 (delapan) Butir Pil warna biru berbentuk karakter Spoongebob, diduga Pil Ekstasi dengan berat 3.97 Gram.
Saat Dilakukan konfirmasi berita penangkapan dibenarkan Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa melalui Kasat Res Narkoba IPTU Sofian Hadi menerangkan telah dilakukan penangkapan terhadap 5(lima) Orang dengan 2 Pengedar “RA”, Laki-Laki, 30 tahun, Warga Jalan Kampung Jeruk Kec Binduriang Kab. Rejang Lebong bersama temannya “PE” alias FERI, Laki-Laki, Umur 29 Th, Warga, Dusun I Desa Durian Remuk Kec. Muara Beliti Kab. Musi Rawas dan 3 Orang (Waria) Penyalahgunaan Narkotika Sdr. “MA” alias METY, Laki-Laki, 27 Th. Warga Jl. Garuda Lr. H. Nanung Rt .09 Kel. Bandung Ujung Kec. Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau, “GR” alias AMEL, Laki-Laki, Umur 24 Th, Warga Simpang Apur Desa Kepala Curup Kec. Binduriang Kab. Rejang lebong, “DD”, Laki-Laki, 32Th, Warga Kampung Jeruk Kec Binduriang Kab Rejang Lebong. Siang, Senin 15/06/2020.
Berawal dari informasi Masyarakat Pada hari Minggu tgl 14 Juni 2020 sekira jam 01.10 wib, di lokasi TKP sering terjadi Lahgun narkotika, setelah dilakukan lidik tenyata benar.
“Selanjutnya Kasat Resnarkoba bersama Tim melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap tersangka dan ditemukan Barang Bukti narkotika jenis Pil Ekstasi yang disimpan dibawah tumpukan pakaian dalam lemari yang berada di dalam kamar Tidur tersangka MA alias METY yaitu sebanyak 1 (satu) butir ekstasi dalam bungkus plastik klip dengan berat 0.65 Gram.
Tak lama dilokasi yang sama Jl. H Nanung (yang berada diseberang Toko Roti Seven) Rt 09 Kel Bandung Ujung Kec Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau, Pada jam 01.30 WIB, berawal informasi dari masyarakat bahwa di TKP, adanya Lahgun dan edar gelap narkotika, dilakukan penggeledahan terhadap kedua Tersangka yang hendak menjual Narkotika jenis Pil Ekstasi. Saat kedua Tersangka akan dilakukan Penangkapan Tersangka “R” membuang barang bukti berupa Pil Ekstasi namun perbuatan tersebut diketahui oleh Anggota Polisi, lalu ditemukan kembali Barang Bukti narkotika jenis Pil Ekstasi yang dibuang oleh Tersangka yaitu sebanyak 7 (tujuh) butir ekstasi dengan berat 3.32 Gram.
Setelah dilakukan interograsi, kepada lima tersangka didapat keterangan bahwa narkotika tersebut ia peroleh dari seseorang bandar inisial (B) yang beralamatkan di Desa Kepala Curup Kec Binduriang Kab Rejang Lebong, kemudian ketiga tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Lubuk Linggau guna riksa lebih lanjut.
Kini pelaku harus menghabiskan hari-harinya dalam Rutan, dijerat Pasal Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Dan atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, “Tegas Kasat.