[language-switcher]
[featured_image]
Login is required to access this page
Download is available until [expire_date]
  • Version [version]
  • Download [download_count]
  • File Size 0.00 KB
  • File Count 0
  • Create Date 10 Maret 2020
  • Last Updated 10 Maret 2020

39 Hari Jadi DPO, Pencuri Mesin Diciduk Tim Opsnal Polres Pangkalpinang

39 Hari Jadi DPO, Pencuri Mesin Diciduk Tim Opsnal Polres Pangkalpinang

humas.polri.go.id (Babel) Takbir Aidil Fitra (20), tak berkutik saat ditangkap Tim Opsnal Polres Pangkalpinang sedang mengupas buah kelapa di samping rumah, di Jalan Bijai, Kelurahan Keramat Pangkalpinang, Sabtu (7/3/2020).

Takbir Aidil Fitra (20), yang buron selama 39 hari saat dilaporkan pada 28 Januari 2020 lalu. Takbir merupakan komplotan pencuri mesin potong besi dan beberapa mesin, milik CV Bangka Graha Mandiri di Jalan Air Mawar, Kecamatan Bukitintan, Pangkalpinang beberapa waktu lalu.

Pencurian tersebut dilakukan berempat,  ketiga temannya sudah lebih dulu mendekam dibalik jeruji besi Polres Pangkalpinang.

Ketiga rekannya masing-masing bernama Jordi (20) dan Eferliyxa (19), keduanya warga Air Mawar, Kecamatan Bukitintan. Sedangkan Delta Prawira Alias Hata (19) warga Air mawar Kecamatan Bukitintan, Pangkalpinang.

Berdasarkan informasi yang diperoleh menyebutkan kasus pencurian ini berawal pada saat, Bama Aprilian (22) melaporkan kejadian ini ke Polisi yang telah kehilangan sebanyak tiga unit mesin, milik CV Bangka Graha Mandiri.

Tim Opsnal Polres Pangkalpinang yang dipimpin Aiptu Mardi Bule telah menerima informasi Takbir berada. Setelah melakukan penyelidikan, dan memastikan keberadaan pelaku.

Tim Opsnal berhasil mengamankan Takbir, pada saat Takbir sedang mengupas buah kelapa di samping rumah, di Jalan Bijai, Kelurahan Keramat, Pangkalpinang.

"Iya, sudah diamankan Takbir Aidil Fitra (20) DPO selama 39 hari saat dilaporkan. Mereka mencuri mesin potong dan beberapa milik CV Bangka Graha Mandiri beralamat di Jalan Air Mawar, Bukitintan, Pangkalpinang. Bersama ketiga rekanya, sudah lebih dulu masuk ke sel tahanan, Polres Pangkalpinang," kata Kepala Bagian Operasional Polres Pangkalpinang Kompol Jadiman Sihotang, Minggu (8/3/2020) di Polres Pangkalpinang.

Kompol Jadiman menambahkan saat pelaku di introgasi mengakui telah menjual barang, berupa satu unit mesin robin dan satu unit alat BOR kepada orang yang tidak dia kenal, di Daerah Keretak, Kabupaten Bangka Tengah.

Dengan harga Rp. 700.000, uang hasil penjualan tersebut sudah habis digunakan untuk keperluan sehari-hari. Mereka melakukan pencurian pada Rabu (22/1/2020) sekitar pukul 02.30 WIB.

Takbir Aidil Fitra, Jordi, Eferliyxa, dan Hata, keempat komplotan pencurian ini mengawali aksi mereka dengan cara melompati tembok kantor CV Bangka Graha Mandiri. Kemudian, mengambil barang-barang yang ada di teras kantor tersebut.

Berdasarkan laporan, Takbir yang berperan sebagai pencuri sekaligus penjual barang-barang hasil curian setelah diambil mereka di kantor.

"Keempat pelaku, Takbir, Hata, Jordi dan Eferliyxa sudah masuk ke dalam jeruji besi, sudah diamankan di Polres Pangkalpinang. Selanjutnya akan diproses lebih lanjut sesuai hukum berlaku," ujar Kompol Jadiman.

Berdasarkan catatan kepolisian, Delta Prawira Alias Hata (19), merupakan residivis yang sudah dua kali masuk jeruji besi.

Sedangkan Jordi, juga merupakan residivis yang sudah dua kali masuk jeruji besi.

Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku Delta Prawira Alias Hata, satu unit sepeda motor merek Yamaha Xeon warna biru putih tanpa plat nomor polisi, yang digunakan untuk mengangkut barang-barang hasil curian.

Sedangkan barang bukti yang lainnya sudah lebih dulu diamakan dari tangan Jordi dan Eferliyxa, seperti satu buah mesin potong besi merk Bosch. Total kerugian yang dialami CV Bangka Graha Mandiri mencapai Rp 10 juta.

WordPress Lightbox

bandar slot gacor