- Version
- Download 0
- File Size 76.00 KB
- File Count 1
- Create Date 18 November 2019
- Last Updated 18 November 2019
humas.polri.go.id (Sumut ) - Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap 2 pria dewasa kasus Narkotika jenis sabu. Kamis, (14/11/2019) sekira pukul 21.00 wib di Pasar pagi, Nagori Perlanaan Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.
Kedua tersangka masing-masing berinisial JD alias Ijun ,34, warga Nagori/Desa Perdagangan II Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun dan temannya HS alias Ketel ,39, warga Jalan Amal Kelurahan Perdagangan I Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.
Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti dari tersangka Ijun berupa satu bungkus plastik klip besar didalamnya berisi empat bungkus plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu, 6 bungkus plastik klip kecil kosong dan 1 bungkus plastik klip sedang berisi 5 bungkus plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu, buah topi warna hitam, 1 (satu) buah kaca pirex diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit HP samsung warna hitam dan sejumlah uang tunai.
Sedangkan dari tersangka HS Ketel petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) unit HP merk oppo warna hitam, 1 (satu) buah dompet warna hitam, 2 (dua) buah mancis dan sejumlah uang tunai. Dan total berat bruto Narkotika jenis sabu dari kedua tersangka yaitu 2,71 gram.
Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu,melalui Kasat Narkoba mengatakan, Minggu (17/11/2019) pengungkapan kasus narkoba kedua tersangka, ada laporan masyarakat, hingga personil kita perintahkan melakukan penyelidikan dilapangan.
Setelah mengumpulkan data akura dilapangan, petugas Sat Narkoba langsung berangkat kelokasi dan mengamankan pengedar narkotika jenis sabu Ijun dan selanjutnya dilakukan penggeledahan badan oleh petugas ditemukan sejumlah barang bukti sabu-sabu dan lainnya yang berkaitan dengan peredaran barang haram tersebut.
Selanjutnya kepada petugas Ijun mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang didapatnya dari tersangka Ketel, dengan segera petugas langsung bergerak melakukan pencarian dan pengembangan terhadap Ketel dan diamankan di Jalan Amal Kelurahan Perdagangan I Kecamatan Bandar.
Saat digeledah petugas, dari Ketel ditemukan barang bukti sabu dan barang lainnya yang berkaitan dengan peredaran sabu tersebut dan Ketel mengakui bahwasanya ada memberi narkotika jenis sabu kepada JD alias Ijun yang mana narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial Pangsit.
Petugas selanjutnya melakukan pencarian terhadap Pangsit namun tidak ditemukan diduga Pangsit sudah mengetahui adanya penangkapan. Kemudian tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Simalungun untuk dilakukan proses penyidikan. (DA)